Preman Pemalak Truk Ditangkap Polisi di Kalideres

Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus preman yang kerap kalo melakukan pemerasan sopir truk yang kerap kali terjadi di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Aparat Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus seorang preman yang melakukan aksi pemerasan terhadap sopir truk yang melintas. Aksi yang meresahkan warga itu kerap terjadi di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengungkapkan aksi preman yang merugikan tersebut, terakhir kali terjadi pada Selasa 7 Mei 2024. Pelaku yang diketahui berinisial AB itu dicari polisi berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pemerasan terhadap sejumlah sopir truk.

“Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Kampung Bali, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Abdul, Rabu (8/5).

Menurut Abdul, preman tersebut melakukan pemalakan dengan modus ancaman. Para sopir truk yang tidak bersedia membayar akan diancam untuk berhadapan dengan sekelompok orang yang juga preman, yang diklaim sebagai penguasa daerah tersebut.

“Modus operandi pelaku dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang,” paparnya.

Dalam kasus ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.000 rupiah kepada para sopir tersebut. Uang yang dikumpulkan akan digunakan untuk membeli rokok, kopi dan makanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk,” kata Kompol Abdul Jana.

Kendati hasil pemerasannya terbilang kecil, Abdul memastikan, pihaknya tidak akan menolerir adanya pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah hukumnya. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pemerasan yang meresahkan warga.

Selanjutnya AB akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan.

“Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tandasnya.

222 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *