1446
1446

Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Kencan Fiktif di MiChat Diringkus Polisi Kalideres

Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) yang melakukan kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat Fiktif. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Aparat Reskrim Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) yang diduga melakukan kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat fiktif. Pelaku memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menjelaskan modus para pelaku adalah memancing korban agar bisa dilakukan pemerasan. Caranya dengan menggunakan aplikasi MiChat yang sejatinya fiktif.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Kompol Abdul, Selasa (14/5).

Menurut Abdul, pelaku VN sengaja menggunakan foto wanita yang diambil dari facebook dan kemudian memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita. Pelaku memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban yang merupakan calon pelanggan

Kepada korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000. Setelah tawar menawar, harganya berubah menjadi Rp200.000.

Setelah itu, pelaku VN bersama temannya (AA) berangkat dari kos menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Saat bertemu korban di lokasi yang telah disepakati, pelaku AA menakut-nakuti dengan mengatakan, wanita dalam foto tersebut adalah istrinya. AA lalu mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Korban dipaksa untuk memberikan sejumlah uang sebagai tanda damai. Korban setuju karena tidak punya pilihan lain. Ia lalu memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada AA.

Dalam kasus ini, menurut Kompol Abdul, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan. Keesokan harinya sesuai janji, korban tidak menemukan pelaku di lokasi pertemuan yang telah disepakati.

Korban lalu menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digasak oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s. Tak berhenti disitu, pelaku juga menggunakan ponsel korban  untuk belanja online. Teranyar, hape juga telah digadaikan di Indo Gadai sebesar Rp400.000.

Jika dihitung-hitung, korban mengalami kerugian total mencapai Rp15.200.000. Akibat kerugian tersebut, korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Tak berselang lama, petugas segera menindak lanjuti laporan pemerasan tersebut.

Polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 pada pukul 03.00 WIB. Mereka ditangkap di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berdasarkan penyelidikan, diketahui para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali,” terang Kompol Abdul.

Dalam kasus ini tiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

869 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *