apakabar.co.id, CIANJUR – Polres Cianjur memeriksa tujuh orang saksi terkait meninggalnya Daffa AlGhifari Nugraha (10) warga Kampung Ciurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga akibat malpraktik saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang.
Tujuh orang yang diperiksa itu merupakan pihak dari puskesmas Sindangbarang dan juga pihak keluarga korban atau terlapor.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, pihaknya juga akan memeriksa kembali beberapa saksi untuk keperluan ekshumasi atau menggali kubur untuk keperluan kedokteran kehakiman.
“Kita menunggu hasil ekshumasi dulu, untuk mengetahui korban meninggal karena apa. Kita harus scientific investigation,” tutur AKP Tono saat di hubungi, Rabu (22/5).
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sindangbarang, Nanang Priatna membantah terkait meninggalnya Dafa karena kesalahan prosedur. Menurutnya tim kesehatan yang bertugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dalam hal penyuntikan pasien.
“Meninggalnya memang betul, tetapi bukan karena suntikan. Kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Mungkin pihak keluarga ada rasa kekecewaan atau bagaimana, sehingga hal ini mencuat,” jelasnya.
Nanang juga mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau rekam medis dari pasien Daffa saat ditangani di Puskesmas Sindangbarang. Sementara terkait surat rujukan ke RSUD Pagelaran, Nanang mengaku, pihaknya sama sekali tidak mempersulit atau tidak merespons permintaan keluarga.
“Mengeluarkan rujukan itu ada prosedurnya, jadi bukan tidak merespon atau tidak mengeluarkan. Itu kan ada prosedurnya, bahkan kami sudah siap-siap juga seperti ambulans yang sudah standby,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Daffa AlGhifari Nugraha (10) meninggal dunia diduga akibat malpraktik pada saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang. Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2024.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut telah melaporkan dugaan malpraktik ke pihak kepolisian pada tanggal 4 Mei 2024.