apakabar.co.id, BANDUNG – Polisi telah meminta keterangan Malinda Putri (Linda) yang merupakan teman Vina dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki di tahun 2016. Pemeriksaan Linda dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Senin (27/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi menjelaskan tentang pemeriksaan tersebut. “Iya, sudah kita minta keterangan di Polresta Cirebon,” katanya, Selasa (28/5).
Surawan menuturkan, pemeriksaan terhadap Linda diperlukan untuk mendalami hubungan antara Linda dan Vina Cirebon. Materi pemeriksaan seputar hubungan mereka berdua selama ini.
Adapun Linda merupakan teman dekat Vina yang selama ini diketahui kerap mengalami kesurupan akibat arwah Vina. Keterangan Linda yang sejak awal memunculkan dugaan bahwa Vina tidak mengalami kecelakaan namun dibunuh.
“Pemeriksaan terkait hubungan dengan Vina saja,” ucapnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam, Linda memberi keterangan di hadapan awak media. Menariknya, wanita yang viral lantaran disebut sering kerasukan arwah Vina itu mengaku bukanlah teman dekat korban.
“Cuma teman biasa, tidak sedekat seperti yang di film,” kata Linda dikutip dari Detikcom.
Sementara itu, Sugiyanti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon berencana mengajukan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat. Upaya hukum ini mereka tempuh setelah permintaan penangguhan penahanan Pegi ditolak.
Kuasa hukum Pegi menilai penetapan status tersangka kliennya itu memiliki banyak kejanggalan. Untuk itu mereka akan menuntut keadilan melalui gugatan praperadilan.
“Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan karena penangguhan penahanan tidak dikabulkan,” ujar Yanti kepada apakabar.co.id, Selasa (28/5).
Sugiyanti menjelaskan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar. Itu karena Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Menurut Sugiyanti, kala itu, Pegi tengah berada di Bandung untuk bekerja sebagai buruh bangunan ketika Vina dibunuh. Ia mengeklaim memiliki saksi kuat yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di Cirebon saat pembunuhan terjadi.
“Saksi tersebut adalah rekan kerja Pegi yang juga berasal dari Cirebon. Selain itu, ayah Pegi juga bekerja sebagai buruh bangunan,”terangnya.
Sugiyanti menambahkan, akan ada banyak advokat yang ikut bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk membantu penuntasan kasus Pegi.