apakabar.co.id, JAKARTA – Masridah Badwie diam-diam berselingkuh dengan koleganya sendiri. Anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan (HSS) ini pun resmi dipecat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Masridah. Perselingkuhannya dengan mantan anggota Bawaslu Kalsel dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi pemberhentian dibacakan dalam sidang putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Masridah Badwie selaku anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 29-PKE/II/2024.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono langsung merespons putusan sidang itu. Tujuh hari dari putusan, Masridah bakal diberhentikan.
Balik ke belakang. Perkara perselingkuhan ini terbongkar berkat laporan seseorang ke Bawaslu Kalsel. Kemudian Bawaslu Kalsel meneruskan ke DKPP.
Penelusuran apakabar.co.id pelapor berinisial DB seorang warga Kota Banjarbaru. 18 Desember 2023, dia melapor ke Bawaslu Kalsel. DB merupakan adik dari istri IS, mantan komisoner Bawaslu Kalsel periode 2017. Namun pada 2019 IS mengundurkan diri.
Lihat postingan ini di Instagram
Kakak DB sudah menikah dengan IS selama 32 tahun. Kepadanya, IS tak menyangkal telah berselingkuh dengan Masridah. Hubungan gelap itu berlangsung dari 2019 sampai dengan 2023. Setidaknya sudah 12 kali IS kepergok menginap di rumah Masridah. Bahkan video keduanya berhubungan intim sempat direkam IS dan diperoleh keluarga.
Setelah hubungannya terbongkar, IS mengintimidasi pihak keluarga DB untuk tak melapor. Ironisnya, Masridah sendiri bukanlah wanita idaman lain satu-satunya. Masih banyak yang lain.
“Dalam persidangan yang digelar DKPP secara tertutup kami menyampaikan alat bukti berupa percakapan WhatsApp, foto dan video,” jelas Rahmad Dannur, kuasa hukum dari DB.