apakabar.co.id, JAKARTA – Perayaan kemerdekaan Indonesia ke-80 ditandai dengan lagu Indonesia Raya yang berkumandang hampir di seluruh penjuru Indonesia. Meski begitu, dalam aspek penegakan hukum masih memunculkan sejumlah tantangan.
Advokat Nathaniel Hutagaol menyoroti penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata merdeka. Hal itu dikarenakan masih ada masyarakat yang kesulitan, bahkan terkesan mengeis untuk mendapatkan keadilan yang diperjuangkannya.
“Kita sering bertanya-tanya apakah hari ini oknum-oknum penegak hukum memang sengaja dibiarkan dan dipelihara atau memang sistem penegakan hukum kita yang sudah begini bobroknya,” ujar pria yang akrab disapa Niel tersebut dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Selasa (19/8).
Baca juga: 8 Tahun Jadi “Pengemis Keadilan”: Prof Ing Mokoginta Melawan Mafia Tanah
Niel bukan tanpa dasar mengatakan demikian. Menurutnya publik saat ini dipertontonkan oleh ulah oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum. Akibatnya, hukum menjadi barang yang mahal dan cenderung transaksional.
“Masyarakat yang tidak bisa membeli keadilan akan mengalami rasa frustasi dan menjadi skeptis terhadap penegakan hukum,” terangnya.
Dalam kondisi tersebut, Niel mencontohkan kasus korban mafia tanah yang dialami oleh Prof. Ing Mokoginta yang menyebut dirinya sebagai pengemis keadilan. Padahal, ia sudah memiliki dua putusan inkrah yang memenangkannya dan menyatakan dia pemilik sah tanah yang berada di Kotamobagu serta memiliki SHM.
“Namun satu sentimeter pun tanah tidak kembali. Bayangkan, seorang profesor saja harus menjadi pengemis keadilan di Indonesia, apakah ini kemerdekaan dalam penegakan hukum?” tanya Niel dengan nada heran.
Baca juga: Korban Mafia Tanah di Tangerang Mengadu ke Komisi III DPR RI
Tak hanya itu, Niel juga mengambil contoh kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun di Teluk Bintuni yang sampai hari ini keluarga belum mendapatkan kejelasan terhadap hilangnya Iptu Tomi Marbun. Sampai saat ini keluarga perwira polisi tersebut masih sulit mendapatkan keadilan.
Dua contoh kasus tersebut, kata Niel menjadi contoh nyata penegakan hukum yang masih jauh dari kata merdeka. Sebab, masih ditemukan masyarakat yang mengalami sulitnya merasakan keberpihakan keadilan.
“Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden ke-8 perlu untuk melakukan evaluasi dan revolusi terhadap sistem penegakan hukum kita agar masyarakat dapat mudah mencari sebuah keadilan,” pungkasnya.