Nathaniel Soroti KY dan MA Lambat Respons Kasus Mafia Tanah di Tangerang

Nathaniel Soroti KY dan MA Lambat Respons Kasus Mafia Tanah di Tangerang

Tim Advokat Nathaniel Hutagaol saat mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk menanyakan lebih lanjut respons KY mengenai surat aduan yang sebelumnya dilayangkan pada 2 Juli 2025. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Advokat sekaligus kuasa hukum warga Tangerang berinisial KK yang juga korban mafia tanah, Nathaniel Hutagaol menyoroti lambatnya respons Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, sejak laporan yang dia layangkan kepada dua lembaga tersebut pada 2 Juli 2025 hingga saat ini masih belum mendapatkan jawaban resmi. Surat aduan tersebut bernomor 0627 dan 0628 bermaksud untuk menanyakan kepastian hukum terhadap aduan yang dilayangkannya.

“Aduan tersebut berkaitan atas dugaan permainan ala Zarof Ricar oleh oknum hakim PN Tangerang dan oknum hakim PT Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Selasa (9/9).

Baca juga: Korban Mafia Tanah di Tangerang Adukan Hakim ke KY dan MA

Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (pensiun 2022) yang didakwa sebagai makelar kasus, diduga menerima gratifikasi besar untuk memengaruhi putusan kasasi, termasuk perkara Ronald Tannur.

Pria yang akrab disapa Niel tersebut menyayangkan laporan yang dilayangkannya kepada dua lembaga tersebut pada bulan Juli tak kunjung mendapatkan kepastian.

Lambatnya respons dua lembaga tersebut, kata Niel, menandakan terjadinya penundaan terhadap keadilan merupakan wujud ketidakadilan yang dimunculkan oleh KY dan MA.

“Terus kalau sudah begini ke mana lagi kami mengadu jika KY dan Bawas MA juga masih jauh dari kata pengayom dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Niel mengkhawatirkan bila penegakan hukum ala Zarof Ricar tersebut dibiarkan dan tidak ada tindakan, maka kejadian demonstrasi 25-30 Agustus 2025 dapat menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh negara. Aksi massa yang terjadi menurutnya akibat dari akumulasi kekecewaan dari masyarakat.

“Maka saya minta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi penegakan hukum yang saat ini terlalu banyak ala-ala Zarof Ricar,” pungkasnya.

Baca juga: Korban Mafia Tanah di Tangerang Adukan Kasusnya di BPIP

Sebelumnya, KK menyatakan telah membeli tanah tersebut pada 1992 dengan disaksikan kepala desa dan perangkat desa. Dalam proses pembeliannya, KK telah melalui transaksi Akta Jual Beli (AJB) dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

KK juga telah membayar pajak dan menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun. Namun, pada 2023 muncul pihak yang mengklaim tanah itu berdasarkan dokumen tahun 1961 dan menggugat di PN Tangerang.

Dalam proses hukum yang berjalan, gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim PN Tangerang dengan nomor 379/Pdt.G/2023/PN Tng. Kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 117/Pdt/2024/PT BTN.

51 kali dilihat, 20 kunjungan hari ini
Editor: Tim Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *