Pemprov Kalsel Raih Kategori Hijau Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik

Pemprov Kalsel raih kategori hijau tingkat kepatuhan pelayanan publik dari Kanwil Ombudsman RI Kalsel. Foto: Pemprov Kalsel

apakabar.co.id, JAKARTA – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memang patut berbangga karena berhasil mencapai nilai 94,58 poin, sehingga menempatkannya dalam zona hijau kategori tertinggi untuk tingkat kepatuhan pelayanan publik.

Pencapaian itu membawa Pemerintah Provinsi Kalsel masuk dalam jajaran 10 besar nasional sebagai provinsi dengan pelayanan publik terbaik. Penghargaan ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2021.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Plt. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel.

Dalam sambutannya, Gubernur terpilih Pilkada 2024 itu menginginkan agar masyarakat aktif melapor, utamanya ketika ada instansi yang tidak optimal dalam memberikan pelayanan publik pada masa kepemimpinannya.

“Dimasa kepemimpinan saya, jika ada warga yang kurang terlayani bisa langsung melapor. Bisa kepada kita atau lewat aplikasi pelaporan,” paparnya di Banjarmasin, pada Rabu (11/12).

Muhidin menginginkan kedepan seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel memiliki aplikasi pelaporan demi mengakomodir pelaporan pelayanan publik yang disampaikan oleh masyarakat Banua.

“Saya imbau seluruh kantor yang ada di lingkup Pemprov Kalsel untuk membuat aplikasi pelaporan dengan mencantumkan nomor teleponnya. Sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan aduan terkait pelayan publik yang diberikan,” jelasnya.

Muhidin juga menginginkan agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kalimantan Selatan memiliki aplikasi pelaporan untuk mengakomodasi pelaporan pelayanan publik dari masyarakat Banua. Ia mengimbau seluruh kantor di lingkup Pemprov Kalsel agar membuat aplikasi pelaporan dengan mencantumkan nomor teleponnya.

Langkah itu untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penanganan aduan masyarakat, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Hal itu sebagai respons SKPD terhadap aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Saya tidak ingin ada SKPD yang bersantai, kecuali semua pekerjaannya betul-betul telah selesai. Jangan ada lagi orang yang minta izin dipersulit,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Kalsel berhasil mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kantor pertanahan, serta polres dan polresta yang telah berkomitmen memenuhi standar pelayanan di instansi masing-masing.

Pencapaian itu menunjukkan komitmen dan kerja keras berbagai instansi di Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, prestasi ini bisa memotivasi seluruh pihak agar terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan.

“Penghargaan ini merupakan penyemangat dan tantangan bagi penyelenggara, baik pemprov, kabupaten/kota, kantor pertanahan dan polresta untu memberikan pelayanan terbaik, sehingga masyarakat puas dan senang,” paparnya.

Lebih jauh, Hadi berharap para penyelenggara pelayanan publik mampu mengoptimalkan pemberian pelayanan terbaik kepada kelompok marjinal/rentan. Ini menjadi penting, karena melalui evaluasi penilaian yang dilakukan, hal tersebut masih belum optimal.

Selanjutnya, terkait dengan pengelolaan pengaduan, kata Hadi, masih banyak yang kurang terkait pembinaan. “Ini yang mendominasi jadi catatan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik kita kedepan,” terangnya.

Hadi Rahman kembali menekankan bahwa kompensasi terkait standar proses pelayanan publik adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kompensasi itu tidak harus dalam bentuk finansial, tetapi bisa berupa berbagai bentuk, tergantung dari inovasi masing-masing instansi.

“Ini diperlukan agar ada komitmen kuat untuk menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,” tegasnya.

Pendekatan itu bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat merasa dihargai dan mendapatkan solusi yang memadai ketika terjadi masalah dalam pelayanan publik. Inovasi dalam bentuk kompensasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi yang memberikan layanan.

331 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Tim Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *