Putusan PN Tangerang Diduga Mirip Kasus Zarof Ricar, Nathaniel: Hakim Harus Pancasilais!

Putusan PN Tangerang Diduga Mirip Kasus Zarof Ricar, Nathaniel: Hakim Harus Pancasilais!

Ilustrasi kasus mafia tanah. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Advokat sekaligus kuasa hukum warga Tangerang berinisial KK yang juga korban mafia tanah, Nathaniel Hutagaol mengungkapkan putusan hakim PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten memenangkan penggugat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pria yang akrab disapa Niel tersebut menerangkan putusan oknum hakim tersebut menunjukan gejala dugaan permainan kasus seperti yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

“Kita bertanya-tanya ke mana penggugat selama ini 62 tahun dari tahun 1961 hingga 2023 baru muncul. Sangat miris melihat keadilan penegakan hukum saat ini. Kami menduga keras adanya permainan ala-ala Zarof Ricar dalam perkara ini,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Selasa (9/9).

Baca juga: Nathaniel Soroti KY dan MA Terkesan Lambat Respons Kasus Mafia Tanah di Tangerang

Di tengah situasi tersebut, Niel berharap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat mengambil peran penting dalam penegakan hukum. Sebab, penegakan hukum saat ini menurutnya sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, BPIP juga harus berani menegakan ideologi Pancasila dalam berbangsa dan bernegara, khususnya juga dalam proses penegakan hukum. Bila masih ditemukan oknum hakim yang mengambil keputusan yang bertentangan dengan Pancasila, Niel mengkhawatirkan semakin meluasnya ketidakpercayaan publik terhadap jalannya penegakan hukum.

Niel berharap agar Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP dapat mengambil langkah tegas kepada oknum hakim yang mengeluarkan putusan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

“Dengan begitu tidak ada lagi tempat buat oknum hakim yang menggunakan permainan ala Zarof Ricar di Indonesia. Apalagi permainan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

“Kalau penegakan hukum ala ala Zarof Ricar dibiarkan dan tidak ada ada tindakan, apakah upaya hukum menjadi solusi bagi masyarakat? Masih layakkah kita disebut negara hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Korban Mafia Tanah di Tangerang Adukan Kasusnya di BPIP

Sebelumnya, KK menyatakan telah membeli tanah tersebut pada 1992 dengan disaksikan kepala desa dan perangkat desa. Dalam proses pembeliannya, KK telah melalui transaksi Akta Jual Beli (AJB) dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

KK juga telah membayar pajak dan menguasai tanah tersebut lebih dari 30 tahun. Namun, pada 2023 muncul pihak yang mengklaim tanah itu berdasarkan dokumen tahun 1961 dan menggugat di PN Tangerang.

Dalam proses hukum yang berjalan, gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim PN Tangerang dengan nomor 379/Pdt.G/2023/PN Tng. Kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 117/Pdt/2024/PT BTN.

24 kali dilihat, 19 kunjungan hari ini
Editor: Tim Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *