apakabar.co.id, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024. Rapat pleno dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 Desember 2024 di Hotel Fugo Banjarmasin.
Pembukaan rapat pleno berlangsung pada Jumat (06/12) malam, dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Dian Nur (mewakili Plt Gubernur Kalsel H Muhidin) dan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Kepala Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, perwakilan forkopimda, ketua dan sekretaris KPU tingkat kabupaten/kota se Kalsel, dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 10 tahun 2016 yang harus dilakukan. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pilkada 2024.
KPU Kalsel menyampaikan apresiasinya kepada peserta pilkada, pasangan calon, partai politik pengusung, Bawaslu, TNI Polri, forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat, sehingga pilkada gubernur dan wakil gubernur di Kalsel terlaksana dengan aman dan lancar.
“Terima kasih juga kepada jajaran KPU tingkat provinsi kabupaten/kota, PPK, sekretariat panitia, dan kelompok lainnya atas kerja keras untuk menyukseskan penyelanggaraan pilkada serentak 2024,” papar Andi.
Menurut Andi, setiap keputusan yang diambil oleh KPU, didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan pendapat, kata Andi, sebaiknya dimaknai bahwa pilkada serentak pertama itu, bukan ajang untuk bertikai, namun untuk menjalin persatuan dan kesatuan. Termasuk demi kebaikan membangun daerah Kalsel yang dicintai bersama.
Setelah membuka rapat pleno, Andi Tenri menempati kursi pimpinan rapat didampingi para anggota, yakni Fahmi Failan Sofa, Arif Mukhyar, Nida Guslaini, Reza Anshari, dan Mufti Abdullatif (Sekretaris KPU Kalsel).
Sesuai jadwal, rapat pleno dimulai pada Sabtu (07/12) diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Kalsel. Rapat pleno dilaksanakan secara bergilir, sesuai urutan yang telah disusun panitia.