Asosiasi Ritel Desak Berantas Impor Ilegal dan Jastip

Sejumlah pimpinan asosiasi ritel dan ekosistem menyampaikan sikapnya untuk pemberantasan impor ilegal dan jasa titip (jastip) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: apakabar.co.id/Bethriq Kindy Arrazy

apakabar.co.id, JAKARTA – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Ritel dan ekosistemnya mendukung pemerintah dalam memberantas impor tidak resmi (ilegal).

Termasuk jasa titipan (jastip) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah menilai, praktek impor ilegal dan jastip perlu diminimalisasikan.

Saat ini, kata Budiharjo, bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur, lantaran impor ilegal itu tidak membayar pajak.

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” katanya dalam Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel dan Ekosistem di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3).

Pihaknya juga mengingatkan agar perlunya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Termasuk agar petugas bandara dapat bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan sesuai dengan SOP yang jelas. Sebab, bandara merupakan peintu masuk yang mencerminkan wajah Indonesia.

Dengan begitu, kata Budihardjo, dapat menjadi momentum agar masyarakat Indonesia belanja di Indonesia. Serta menjadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination.

Hal itu yang akan menjadikan Indonesia menjadi daya tarik wisatawan. Sebab, Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap dan dapat bersaing dengan negara tetangga.

“Untuk itu perlu dukungan pemerintah dalam program diatas. Sehingga di Indonesia produk UKM, produk lokal, brand lokal dan brand global semua bangkit bersama karena semua produk memiliki segmen pasar masing-masing di Indonesia,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menerangkan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat merupakan salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal yang kerap kali dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau jasa titipan (jastip).

Meski begitu, kata Alphonzus, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bukanlah satu-satunya pintu masuk impor ilegal. Sebab, masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya yang mana justru disinyalir malah menjadi masih jumlah dan nilainya,” terangnya.

Hal senada juga diungkap, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aulia menilai kebijakan pembatasan perangkat seluler bawaan penumpang akan dapat mendorong pertumbuhan industri telepon seluler dalam negeri. Termasuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan keselamatan negara dari penggunaan perangkat yang tidak tersertifikasi postel/SDPPI.

“Karena meskipun perangkat yang dibawa penumpang saat registrasi telah membayar pajak dan BM tetapi tidak disertifikasi SDPPI maupun dilengkapi dengan kartu manual dan garansi berbahasa Indonesia,” paparnya.

Pernyataan sikap ini juga didukung bersama sejumlah asosiasi ritel dan ekosistem lainnya seperti Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pemasok Garment dan Aksesories Indonesia (APGAI), Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO).

Termasuk juga Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Industri Teknologi Informasi (AiTI) Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), Asosiasi Matahari Supplier’s Club (AMSC).

33 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *