EKBIS
BPJPH: Jaminan Produk Halal Tidak Ganggu Perdagangan Internasional
apakabar.co.id, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak akan mengganggu perdagangan internasional.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pemerintah juga terus menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan penyelenggaraan JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.
Ia menambahkan, JPH merupakan instrumen negara untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.
Menurutnya, tujuan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang antara lain mengatur bahwa penyelenggaraan JPH ditujukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat serta memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.
Halal, menurutnya, dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk, termasuk dalam perdagangan dengan negara-negara mitra Indonesia.
Respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia, lanjutnya, menunjukkan bahwa pemenuhan aspek halal dapat membuka peluang pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai implementasi JPH perlu dipahami tidak semata-mata sebagai pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan yang memberikan kepastian kepada konsumen dan pelaku usaha.
Haikal juga menegaskan bahwa pemerintah terus memperhatikan aspek kelancaran perdagangan dalam implementasi kebijakan JPH, termasuk melalui koordinasi dan langkah mitigasi bersama kementerian/lembaga terkait.
“Masyarakat memiliki pilihan masing-masing dalam menggunakan produk. Negara, pada saat yang sama, memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian,” pungkasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY