apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan keberadaan label halal memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada konsumen.
“Kalau kita mau belanja makanan minuman di tempat usaha yang tidak ada label halal, maka kita akan ragu,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin di Jakarta, Selasa.
Sertifikat halal menjadi hal penting dikarenakan Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sedangkan di seluruh dunia jumlah populasi muslim sekitar 2 miliar orang.
Baca juga: BPJPH Tekankan Pentingnya Tingkatkan Literasi Halal untuk UMKM
“Maka nilai-nilai agama bagi Muslim ini, halal itu menjadi sangat penting, terutama bagi 70 persen sampai 90 persen Muslim di Timur Tengah, Afrika Utara, termasuk 93 persen Muslim di Indonesia,” katanya.
Dengan demikian nilai-nilai agama ini mempengaruhi perilaku belanja konsumen Muslim. Terkait dengan standar, Chuzaemi Abidin mengatakan standar sertifikasi halal sudah diberlakukan sejak zaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun dulu sifatnya sukarela (voluntary) dari pelaku usaha.
Baca juga: Melanggar Kebijakan Halal, Menteri UMKM: Proses Sesuai Aturan
Dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban bagi seluruh pelaku usaha.
“Dengan terbitnya UU 33/2014, maka sertifikasi halal ini menjadi suatu kewajiban atau mandatory bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki produk, makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sebagainya itu sudah wajib bersertifikat halal,” katanya.