apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia sepanjang mencantumkan keterangan tidak halal.
“Baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/6).
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Haikal mengatakan Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.
“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” ujar dia.
Baca juga: Hasil Uji Lab, BPJPH: Ada Unsur Babi di Ayam Widuran
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, dan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku.
Selain itu, Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.
Lebih lanjut, Haikal menegaskan produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal.
Terkait hal ini, Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri.
Baca juga: Kasus Ayam Widuran, BPJPH Perketat Pengawasan dengan BPKN
BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1.
“Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem perdagangan produk halal antara Indonesia dan negara mitra,” katanya.
Ia pun mengatakan Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikat halal.
“Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.