apakabar.co.id, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mulai melayani pemberkasan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) kepada seluruh peserta yang merupakan eks pegawai Sritex, Rabu (5/3). Proses pemberkasan tersebut dilakukan hingga 10 hari ke depan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono menerangakan dengan jumlah peserta sebanyak 8.371 orang, diperkirakan proses pengurusan tersebut akan selesai dalam waktu delapan hari.
“Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” katanya di Kabupaten Sukoharjo seperti dilansir Antara, Rabu (5/3).
Baca juga: DPR Desak Kurator Selesaikan Hak-Hak Pekerja Sritex
Baca juga: Kemnaker Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Sritex
Meski demikian, pihaknya menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari. Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, pihaknya menyiapkan dana Rp129 miliar.
“Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” katanya.
Ia mengatakan loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit. Proses pemberkasan tersebut dilakukan sudah melalui koordinasi dengan Satgas Sritex, kurator dan serikat pekerja.
“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex,” katanya.
Baca juga: DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Terpenuhi
Baca juga: Wamenaker Noel Sebut Ada Tangan Setan di Pailit Sritex
Salah satu peserta, Airin, mengaku proses pemberkasan cukup mudah dan cepat. Ia mengaku dokumen yang disiapkan yakni kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi, rekening, KTP dan mengisi formulir.
Meski begitu, perempuan asal Pacitan, Jawa Timur tersebut mengaku tak tahu kapan proses pencairannya. Kalau pun sudah cair, Airin berencana akan menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha menjahit.
“Saya kan kebetulan memang di bagian jahit. Kalau cari pekerjaan yang lain sih belum, mau di rumah dulu,” pungkasnya.