apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2).
Noel sapaan akrabnya menerangkan sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum. Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar dia.
Baca juga: Mediasi Sritex Gagal, Wamenaker Desak Kurator Bertanggung Jawab
Kemnaker dan manajemen, kata Noel, sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Kemnaker pun menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT). Selain itu, pihaknya juga akan membantu mencarikan pekerjaan baru di sekitar pabrik kepada pekerja Sritex yang terkena PHK.
“Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur,” katanya.
Baca juga: Wamenaker Noel Sebut Ada Tangan Setan di Pailit Sritex
Ia menambahkan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memiliki data terkait para korban PHK.
“Nanti dari dinas punya data. Terus kita taruh maunya (korban PHK) apa, misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, kita masukin ke Balai Latihan Kerja (BLK),” tambah Noel.