apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran di sektor perkiranan dan kelautan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menerangkan itu dilaukan agar memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem. Di sisi lain juga akan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (25/2).
Ipunk, sapaan akrabnya, menilai penerapan sanksi administratif lebih memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha.
Adapun prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan.
Sanksi itu berprinsip pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir bila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.
Sependapat dengan pernyataan Ipunk, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta juga menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi.
Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nakhoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha.
“Pada 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa paksaan Pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” katanya.
Termasuk Sanksi Denda
Selain itu, dari pemberian sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera.
Pihak berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Dalam implementasinya, menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal, sementara Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus sanksi pidana.
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi tidak memenuhinya perizinan berusaha hingga tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.