apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menilai potongan aplikator hingga 30 persen per transaksi oleh penyedia layanan ojek daring atau online (ojol) memberatkan mitra pengemudi sehingga perlu dievaluasi.
“Saya terus berkomitmen dan memperjuangkan agar potongan aplikator ini dievaluasi karena selama ini potongan aplikator mencapai 30 persen, bahkan lebih. Ini sangat memberatkan pengemudi ojol, aspirasi ini yang terus kita tampung dan kita sampaikan dalam rapat nanti,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (17/4).
Hal itu disampaikannya ketika melakukan serap aspirasi dengan para pengemudi ojol di Jambi dalam pertemuan yang dilaksanakan saat masa reses DPR RI itu.
Baca juga: BBM Tercemar Rugikan 650 Warga Kaltim, UMKM dan Ojol Menjerit
Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Tarif hingga Perlindungan Ojol
Dia menilai potongan aplikator hingga 30 persen itu tidak masuk akal. Menurut dia, potongan oleh aplikator idealnya cukup 10 hingga 15 persen saja.
Bersamaan dengan itu, dia memperjuangkan pula agar ada aturan undang-undang yang mengatur terkait transportasi daring.
“Selain potongan 30 persen yang kami dorong menjadi 10 atau 15 persen, menurut saya ini penting kaitan undang-undang yang mengatur transportasi online sehingga ada proteksi, baik pengusaha, pengemudi, maupun penumpang ojol ini punya payung hukum yang jelas,” tuturnya.
Baca juga: Menteri Maman Usul Ojol Masuk Kategori UMKM
Dia pun mengingatkan agar pengusaha atau penyedia layanan ojek daring untuk tidak berpikir ekonomi kapitalis, melainkan perlu memikirkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring tersebut.
“Pengemudi ojol adalah pahlawan ekonomi keluarga. Jangan sampai mereka bekerja keras, tapi hasilnya habis untuk potongan yang tidak proporsional,” katanya.