apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian terkait kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang dikabarkan akan dimulai pada 5 Juni 2025.
“Belum ada (rekomendasi dari ESDM untuk PLN). Nanti dari presiden saat ratas, ke Kemenko, ke kami (ESDM), baru ke PLN,” ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu ketika ditemui setelah acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6).
Jisman menyampaikan bahwa hari ini akan ada rapat terbatas (ratas) yang membahas soal kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Kementerian ESDM akan bertindak sesuai dengan hasil ratas tersebut, termasuk dalam memberikan rekomendasi kepada PLN.
“Nanti akan dilaporkan resmi. Kayaknya hari ini ada ratas,” ucap Jisman.
Baca juga: Bahlil Masih Pelajari Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni
Secara terpisah, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan siap menjalankan arahan dari pemerintah ketika ditanya mengenai kabar implementasi diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ucap Darmawan.
Hingga saat ini, PLN belum menerima arahan dari Kementerian ESDM soal pemberian diskon tarif listrik tersebut, padahal pemberlakuan diskon tarif listrik direncanakan untuk terimplementasi tiga hari lagi atau pada 5 Juni 2025.
Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5).
Airlangga meyakini diskon tersebut dapat menjadi stimulus ekonomi nasional. Diskon tersebut diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.