Grab Komentari Usulan Mitra Ojol Masuk Kategori UMKM

Ilustrasi perusahaan aplikator ojek online Grab Indonesia. Foto: Dok. Grab

apakabar.co.id, JAKARTA – Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator Grab Indonesia menanggapi usulan pemerintah agar mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dimasukkan ke kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menerangkan hal itu merupakan langkah yang sangat patut dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas pengaturan jam kerja bagi mitra pengemudi.

“Kesempatan untuk berkembang juga akan semakin luas dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Sabtu (26/5).

Baca juga: Menteri Maman Usul Ojol Masuk Kategori UMKM

Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Tarif hingga Perlindungan Ojol

Langkah tersebut, kata Tirza, akan membuka potensi kolaborasi yang lebih besar antara sektor publik dan swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

“Hal ini juga senada dengan misi Grab yakni mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia,” ujar dia.

Pihaknya juga memahami bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi.

Meski begitu, Tirza mengaku belum menerima informasi resmi atau detail lebih lanjut mengenai rencana kebijakan tesebut. Rencananya topik tersebut akan menjadi salah satu topik diskusi bersama para pelaku industri dalam waktu dekat.

Baca juga: Grab Buka Suara Soal Beragamnya Nominal BHR Ojol

Baca juga: Nyaris Setengah Juta Mitra Grab Sudah Kantongi BHR

Dengan ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, lanjut dia, model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama Grab.

“Selain memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi,” jelas Tirza.

Namun Tirza mengkhawatirkan bila mitra pengemudi ojol diklasifikasikan menjadi pekerja tetap maka fleksibilitas akan hilang. Jumlah mitra yang dapat bergabung akan menjadi sangat sedikit.

“Hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah Mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital,” jelasnya.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *