apakabar.co.id, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas pada Selasa (8/4) pagi dengan menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada pukul 09.00 WIB. Keputusan itu diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis sebesar 9,16 persen atau 596,33 poin ke posisi 5.914,28.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk menjaga agar perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (8/4).
Penghentian sementara atau trading halt ini akan berlangsung selama 30 menit dan perdagangan akan dilanjutkan kembali pada pukul 09.30 WIB tanpa ada perubahan dalam jadwal harian perdagangan.
Aturan trading halt di BEI
Penghentian perdagangan ini merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam kebijakan darurat BEI. Dalam ketentuan terbaru, terdapat tiga tahapan tindakan yang dilakukan BEI apabila terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama:
-
Trading halt 30 menit
Jika IHSG turun lebih dari 8 persen, BEI akan menghentikan perdagangan selama 30 menit. -
Trading halt 30 menit tambahan
Jika penurunan IHSG berlanjut hingga melebihi 15 persen, maka BEI akan kembali menghentikan perdagangan selama 30 menit. -
Trading suspend
Jika IHSG terus merosot hingga lebih dari 20 persen, maka perdagangan akan dihentikan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, tergantung pada persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk memberikan waktu dan ruang bagi investor dalam menganalisis situasi pasar dan menyusun strategi investasi yang lebih matang berdasarkan informasi yang tersedia.
Indeks LQ45 terpukul
Selain IHSG, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 juga mengalami tekanan hebat. Pada waktu yang sama, indeks ini turun 92,61 poin atau 11,25 persen ke posisi 651,90.
Hal ini menunjukkan bahwa tekanan jual tak hanya terjadi pada saham-saham lapis dua atau tiga, tetapi juga pada saham-saham besar yang menjadi andalan investor.
Penyesuaian kebijakan trading halt ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih stabil di tengah gejolak. Dengan adanya penghentian sementara, investor diharapkan memiliki waktu untuk menenangkan diri, menelaah informasi yang beredar, dan membuat keputusan investasi secara rasional.
Langkah ini juga mencerminkan tanggung jawab BEI dalam mengantisipasi kepanikan massal (panic selling) yang bisa memperburuk kondisi pasar dan merugikan banyak pihak, terutama investor ritel.
Penghentian sementara perdagangan saham ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia tidak kebal terhadap tekanan global maupun domestik. Namun, dengan regulasi yang jelas dan mekanisme perlindungan seperti trading halt, diharapkan stabilitas pasar dapat tetap terjaga dan kepercayaan investor tidak goyah.
Investor diimbau untuk tetap tenang, memperhatikan perkembangan informasi, dan tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa dalam situasi pasar yang penuh tekanan seperti saat ini.