apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indpnesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Selain itu, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (25/10)
Baca juga: Kemenperin Persiapkan Proses Sertifikasi TKDN iPhone 16
Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga: Serba-serbi iOS 18, Fitur Baru dan Daftar iPhone yang Kebagian Pembaruan
Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Baca juga: iPhone 16 Series Resmi Dirilis, Tampil Makin Berwarna dengan Fitur Apple Intelligence
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.