apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memfasilitasi agar 14 proyek pengurangan emisi karbon atau carbon offset untuk dapat bertransisi ke skema dan mekanisme yang diatur Pasal 6.4 di Perjanjian Paris
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Ary Sudijanto menyampaikan transisi harus dilakukan oleh proyek pengurangan emisi yang sudah berjalan di bawah Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) yang merupakan salah satu skema Protokol Kyoto yang sudah berakhir pada 2020.
“Sampai 2023 itu ternyata masih ada proyek yang masih jalan. Kemudian UNFCCC memberikan kesempatan kalau masih jalan, maka bisa dilanjutkan tetapi harus bertransformasi ke skema Perjanjian Paris,” katanya di Jakarta, Jumat (12/9).
Baca juga: Penyegelan Pabrik Timbal GRS Ricuh, Wartawan dan Humas KLH Dikeroyok Ormas
Di Indonesia terdapat 17 proyek CDM di bawah Protokol Kyoto dengan 14 diantaranya memenuhi syarat untuk melakukan transisi ke skema carbon offset di bawah skema yang diatur dalam Pasal 6.4 Perjanjian Paris yaitu Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM).
Dia mengatakan 14 proyek tersebut berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut dan KLH memastikan akan memfasilitasi mereka. Waktu yang tersisa untuk melaporkan 14 proyek tersebut ke Sekretariat UNFCCC adalah tiga bulan.
“Dari 14 proyek tersebut ada sekitar 4,8 juta ton CO2 ekuivalen,” jelasnya.
Proses transisi itu akan memastikan bahwa emisi karbon yang sudah berhasil dilakukan pengurangan dapat diperdagangkan sesuai dengan skema Perjanjian Paris yang saat ini sudah berlaku.
Beberapa proyek pengurangan emisi itu termasuk sejumlah geotermal, pengolahan biogas dari pengelolaan limbah, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), serta proyek penangkapan gas metana.