Menaker: Pengemudi Ojol Perlu Jadi Anggota Program Jamsos

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kiri) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) dalam konferensi pers setelah menghadiri acara "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai pengemudi ojek online (ojol) perlu menjadi anggota dari program jaminan sosial (jamsos), seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Yassierli menerangkan pengemudi Ojol penting untuk menjadi anggota program jamsos. Sebab, risiko kecelakaan, terutama bagi pengemudi kendaraan roda dua sangatlah tinggi.

“Tentu ciri khas dari pengemudi dan kurir online ini harus diperhatikan, sehingga bentuk partisipasi keanggotaan mereka dalam jaminan sosial bisa disesuaikan,” ucap Yassierli setelah menghadiri acara “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (8/5).

Baca juga: Respons Gelombang PHK, Menaker Optimalkan Platform SIAPkerja

Adapun bila terjadi kecelakaan dan pengemudi tersebut tidak memiliki jaminan sosial, maka tagihan puluhan hingga ratusaan juta akan menjadi beban yang harus dibayar oleh pengemudi tersebut.

“Inilah yang menjadi perhatian kami sebenarnya. Presiden Prabowo Subianto sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk ojol,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan saat ini baru 250 ribu pengemudi ojol yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan data, terdapat 2 juta pengemudi ojol yang aktif di Indonesia.

“Artinya, 1,7 juta tidak terlindungi,” kata Anggoro.

Baca juga: Miris! Banyak Awak Kapal Ikan Belum Dapat Jamsos

Oleh karena itu, Anggoro mengajak para pengemudi ojol untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan saat bekerja.

Apabila pengemudi tersebut mengalami kecelakaan saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan tanpa batas atas, hingga pengemudi tersebut pulih dan dapat bekerja kembali.

Ketika pengemudi tersebut dirawat di rumah sakit dan tidak bisa bekerja, sambung Anggoro, ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

“Sehingga keluarga di rumah bisa tetap hidup, anak-anak bisa tetap sekolah. Dan bila terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia, maka ada santunan sebesar Rp42 juta dan dua orang anak tetap bisa sekolah hingga perguruan tinggi,” pungkasnya.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *