Menkop UKM Minta Sertifikasi Halal UMKM Kuliner Tak Dipersulit

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Dok. Kemenkeu

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan mempercepat proses sertifikasi halal. Khususnya dengan sasaran UMKM kuliner.

Karena itu, kata Teten, ia meminta agar pelaku UMKM yang paling banyak bergerak di sektor kuliner tidak dipersulit dengan prosedur yang panjang.

“Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare,” katanya di Jakarta, Senin (1/4).

Saat ini, Kemenkop UKM akan membicarakan dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, menurut perhitungan Kemenkop UKM memang sertifikasi halal kalau diterapkan pada Oktober 2024 nantinya tidak akan tercapai meskipun Kemenkop UKM terus akan mengupayakan agar hal tersebut dapat tercapai.

Adapun produk UMKM untuk skincare, kosmetik, herbal dan produk-produk lainnya mengikuti karena pelaku UMKM yang bergerak di bidang ini jumlahnya tidak terlalu banyak.

Teten mengatakan bahwa yang paling terkendala terkait dengan sertifikasi halal ini nantinya merupakan para pelaku UMKM kuliner, kalau tidak maka perlu diperpanjang masa berlakunya supaya nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

Sertifikasi Halal untuk Melindungi Umat Muslim

Teten menerangkan tujuan diadakannya sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim. Baik sebagai konsumen maupun sebagai pelaku UMKM.

Hal ini dikarenakan penduduk dengan mayoritas Muslim agar tidak mengonsumsi produk yang haram.

“Tujuan sertifikasi halal sendiri untuk melindungi umat Muslim, jangan dari sisi konsumennya saja tetapi juga dari sisi produsennya,” ujarnya.

Regulasi Sertifikasi Halal

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024.

Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan pemangku kepentingan terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi mereka.

9 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *