Miris! Banyak Awak Kapal Ikan Belum Dapat Jamsos

Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan pengusaha pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal perikanan atau nelayan yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan masih banyak awak kapal perikanan (AKP) Indonesia yang masih belum dilindungi jaminan sosial (jamsos).

Kepala Sub Tim Pemeriksa Pengawasan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mardiana Setaning menerangkan Kondisi tersebut disebabkan karena perusahaan pemilik kapal tempat mereka bekerja tidak mendaftarkan para AKP sebagai peserta jamsos.

“Pemerintah telah mengeluarkan peraturan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri, yang mewajibkan pemilik kapal perikanan untuk mendaftarkan awak kapalnya sebagai peserta jaminan sosial,” katanya di Jakarta dikutip Rabu (2/10).

Baca juga: DFW Indonesia Desak Pemerintah Usut Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemilik kapal perikanan atau operator kapal perikanan harus mengikutsertakan awak kapal perikanan yang dipekerjakan sebagai peserta jaminan sosial, yang meliputi setidaknya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Jaminan sosial tersebut harus tertuang dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang ditandatangani antara awak kapal dan pemilik kapal. Ini berarti, setiap awak kapal wajib memiliki polis asuransi ketenagakerjaan yang nomornya tertera secara jelas dalam PKL tersebut.

“Hingga Juni 2024, baru 36.024 orang yang mendaftar (jaminan sosial yang terfasilitasi dalam PKL),” kata Mardiana.

Mardiana menjelaskan jaminan sosial penting tidak hanya untuk memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja bagi awak kapal perikanan, tetapi juga meringankan beban pemilik kapal dalam memberikan kewajiban santunan kecelakaan kerja atau kematian.

Baca juga: Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Filipina

Ia menyebut saat ini hanya kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) yang wajib memberikan jaminan sosial kepada awak kapalnya. Namun, mulai 2025, kewajiban ini akan diperluas mencakup semua kapal perikanan dengan ukuran 5 GT ke atas.

National Fishers Center telah menerima 147 aduan dari AKP Indonesia sepanjang Juli 2019 hingga Oktober 2024. Aduan-aduan tersebut ditujukan kepada agen penyalur tenaga kerja, perusahaan pemilik kapal, dan pemilik kapal perorangan sebagai pihak yang dilaporkan.

Mayoritas aduan yang diterima berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perikanan, terutama terkait dengan pembayaran upah yang tidak sesuai, ketiadaan atau pemotongan manfaat jaminan sosial, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jumlah awak kapal perikanan dan nelayan pada 2022 mencapai sekitar 2,2 juta orang.

19 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *