1446
1446

Mudik Lebaran 2024, Kereta Api Jadi Transportasi Paling Diminati

Ilustrasi kereta api. Foto: Dok.. KAI

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kereta api menjadi pilihan moda transportasi yang paling diminati oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan menerangkan sebanyak 20,30 persen atau 39,2 juta orang memilih menggunakan kereta api antarkota.

“Kalau kita melihat referensi masyarakat itu keinginannya besar sekali untuk menggunakan kereta api,” katanya di Jakarta, Minggu (17/3).

Meski begitu, dengan adanya keterbatasan kursi pada kereta api akan memungkinkan terjadinya perubahan pilihan moda transportasi. Peralihan tersebut di antaranya mulai dari kendaraan pribadi, bus, maupun sepeda motor.

Adapun di urutan kedua yakni transportasi bus dengan penumpang mencapai 19,37 persen atau setara 37,51 juta orang.

Ketiga, mobil pribadi sebesar 18,29 persen atau setara 35,42 persen. Keempat, sepeda motor sebanyak 16,07 persen atau setara 31,12 juta orang. Terakhir kelima, mobil sewa sebanyak 6,01 persen atau setara 11,64 juta orang.

Pada Lebaran 2024, survei bersama yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memproyeksikan angka pergerakan orang mencapai 193,6 juta orang atau setara 71,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

Asal Pemudik Terbanyak

Robby mengatakan daerah asal pemudik terbanyak adalah Jawa Timur sebanyak 31,3 juta orang, Jabodetabek sebanyak 28,43 juta orang, dan Jawa Tengah sebanyak 26,11 juta orang.

Adapun daerah tujuan pemudik paling banyak adalah Jawa Tengah mencapai 61,6 juta orang, Jawa Timur sebanyak 37,6 juta orang, dan Jawa Barat sebanyak 32,1 juta orang.

Menurut Robby, data besaran angka mobilitas pada masa angkutan lebaran setiap tahun bersifat fluktuatif.

“Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor ekonomi, sosial budaya, kesehatan, lingkungan strategis lainnya. Kemudian, ada tidaknya kebijakan pelarangan dari pemerintah, pembatasan dari pemerintah, masa durasi cuti bersama, dan ketersediaan infrastruktur koneksi maupun cuaca,” pungkasnya.

13 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *