Pekerja Informal Dapat Alokasi Kuota Rumah Subsidi FLPP

Foto ilustrasi rumah subsidi dari pemerintah. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan kuota rumah subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pekerja informal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso dan sektor usaha informal lainnya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menerangkan BP Tapera berkomitmen untuk menyalurkan 25 ribu unit rumah subsidi FLPP kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor informal atau pekerja non fixed income.

“Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah,” katanya di Jakarta, Jumat (26/5).

Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur FLPP, sekurang-kurangnya 10 persen dari target penyaluran FLPP dialokasikan bagi MBR yang masuk kategori masyarakat non fixed income.

Baca juga: Punya Rumah Semakin Sulit, Apa Saja Tantangannya?

BP Tapera sudah menyalurkan sebanyak 10.966 unit rumah atau 44 persen dari target 25 ribu rumah subsidi bagi MBR yang bekerja di sektor non fixed income per 24 April 2025.

Sebagai informasi, FLPP adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan dan tenor panjang,” katanya.

Keuntungan dan Syarat KPR FLPP

Masyarakat yang mendapatkan KPR FLPP akan memperoleh beberapa keuntungan, antara lain suku bunga tetap 5 persen per tahun, tenor kredit hingga 20 tahun, uang muka ringan, bebas premi asuransi dan PPN, bekerja sama dengan banyak bank penyalur.

Adapun syarat penerima KPR FLPP yakni berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, dan tidak memiliki rumah.

Sedangkan langkah pengajuan KPR FLPP dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) melalui Google Play Store, kemudian mendaftarkan diri di aplikasi SiKasep, menentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SiKasep.

Baca juga: Organisasi Profesi Jurnalis Tolak Rumah Subsidi dari Pemerintah

Pemohon lalu menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan bank penyalur yang terdiri dari surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin.

Selanjutnya fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi, surat pernyataan pemohon, dan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *