Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Berpotensi Munculkan Masalah Baru

Seorang petugas SPBU sedang mengisi BBM di kendaraan konsumen. Foto: Pertamina Patra Niaga

apakabar.co.id, JAKARTA – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengungkapkan kebijakan pengaturan BBM bersubsidi melalui pembatasan pembelian dinilai akan memunculkan masalah baru.

Kondisi tersebut juga akan berdampak pada implementasinya. Sehingga tidak akan pernah diperoleh hasil yang maksimal dalam kebijakan tersebut.

“Jika tidak terkelola dengan baik, biaya ekonomi dan biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM dapat tidak terkendali,” katanya di Jakarta, Rabu (14/8).

Potensi biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM subsidi pada 2024 dapat lebih besar. Sebab, pada saat yang sama akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Naik Berapa?

Keterbatasan akses BBM pada saat pelaksanaan Pilkada dinilainya akan dapat berpotensi memicu permasalah vertikal dan horizontal.

“Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang baru. Kebijakan pembatasan BBM tercatat sudah diinisiasi dan diimplementasikan sejak Pemerintahan Presiden SBY dan terbukti tidak efektif,” paparnya.

Karena itu, Komaidi menilai pembatasan BBM perlu dilakukan dengan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) agar BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Sistem tersebut menurutnya berfungsi membaca jumlah BBM yang dikonsumsi oleh kendaraan dan dipasang di SPBU. Sementara di kendaraan dipasang suatu alat yang disinkronkan dengan RFID.

“Berdasarkan data, dilaporkan sudah ratusan ribu kendaraan dipasang RFID, akan tetapi kemudian pemerintah membatalkan kebijakan tersebut,” kata Komaidi memaparkan.

Harga Minyak Dunia Naik, Gimana BBM di Indonesia?

Ia berpendapat kebijakan pengelolaan BBM subsidi akan dapat lebih optimal jika pemberian subsidi BBM dilakukan melalui mekanisme subsidi langsung, yaitu pemberian subsidi secara langsung kepada individu penerima manfaat bukan melalui mekanisme subsidi terhadap harga barang seperti mekanisme subsidi yang diberlakukan saat ini.

Berdasarkan aspek regulasi, lanjut Komaidi, kebijakan pembatasan BBM subsidi relatif belum dapat dilaksanakan jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 belum diselesaikan oleh pemerintah.

Badan usaha pelaksana penugasan (Pertamina) tidak memiliki rujukan dan payung hukum untuk pelaksanaan kebijakan jika revisi Perpres tersebut belum diselesaikan.

Pertamina Jamin Ketersediaan BBM Selama Arus Balik Lebaran 2024

Di sisi lain, potensi nilai penghematan anggaran subsidi BBM yang akan diperoleh dari kebijakan pembatasan BBM pada dasarnya belum dapat dikuantifikasikan, jika objek atau kelompok yang akan menjadi target pembatasan tidak ditetapkan secara tegas oleh pemerintah.

“Jika mencermati kuota BBM subsidi dan BBM JBT (jenis tertentu) pada tahun 2024 dan 2025 yang tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, maka dari perspektif fiskal dapat dikatakan bahwa pemerintah pada dasarnya tidak berencana melakukan pembatasan BBM,” ujar Komaidi.

15 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *