apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah berencana akan menetapkan tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg untuk diberlakukan di tingkat nasional.
Kebijakan LPG satu harga tersebut bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah. Kebijakan tersebut nantinya akan menyasa masyarakat yang kurang mampu.
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7).
Sementara itu, pengawasan untuk pelaksanaan LPG satu harga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama untuk mengawasinya di tingkat pengecer.
Baca juga: Supaya Subsidi LPG Tepat Sasaran, 3 Arahan Prabowo untuk Bahlil
Baca juga: Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina: Tidak Perlu ‘Panic Buying’
Merujuk pada implementasi bahan bakar minyak (BBM) satu harga, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Sedangkan, untuk pengawasan LPG satu harga masih digodok.
“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” katanya.
Ia juga menyadari bahwa saat ini, masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah akan mempersiapkan aturan untuk menangani permasalahan itu.