Pemerintah Keluarkan Aturan TKDN Baru, Minimal 25 Persen

Foto ilustrasi aktivitas industri. Foto: Business Times

apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai persentase penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 25 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pekan lalu.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerangkan dalam Pasal 66 Ayat 2b disampaikan bahwa dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

Agus melanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.

“Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini,” ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).

Baca juga: Menperin Pastikan Hilirisasi hingga TKDN Jadi Fondasi Pacu Ekonomi

Agus menerangkan, ayat 2b tersebut merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja.

Sedangkan Pasal 66 ayat 2a menyebutkan: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

Lebih lanjut, Perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.

Baca juga: Respons Relaksasi TKDN, Apindo Usul Insentif Penggunaan Produk Lokal

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

“Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *