EKBIS

Perkuat Keselamatan, Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang

Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Barat mengarahkan truk untuk memasuki jembatan timbang di Kemang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026). Foto: ANTARA
Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Barat mengarahkan truk untuk memasuki jembatan timbang di Kemang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang demi memastikan kepatuhan aturan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui pemeriksaan rutin di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) secara berkala.

"Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan terkonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mencatat sejak Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026 sebanyak 26,11 persen atau 607.984 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran aturan dari total jumlah pengawasan sebanyak 2.328.629 kendaraan.

"Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
Ia menjabarkan dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52 persen), pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan (0,84 persen), pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan (50,12 persen).

Selanjutnya pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan (0,01 persen) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51 persen).

"Kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan," jelasnya.

Dari jumlah yang ditindak tersebut di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan.

Ia menyebut lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.

Aan mengatakan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang sebesar 8,58 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

Ia menambahkan kegiatan pengawasan tersebut akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang.

Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weight In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satuan Pelaksana (Satpel) UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO).