EKBIS

POPSI: Pembaruan Regulasi Perlu Berjalan Seiring Hilirisasi Sawit

Petani melakukan aktivitas bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/7/2026). Foto: ANTARA
Petani melakukan aktivitas bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/7/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai pembaruan regulasi perlu didorong seiring dengan perkembangan inovasi produk hilir kelapa sawit yang kini berjalan sangat cepat.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan salah satu regulasi utama yang perlu dipercepat pembaruannya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

Menurut Darto, pembaruan regulasi yang berjalan seiring dengan percepatan hilirisasi produk sawit diharapkan mampu mengatasi hambatan perdagangan dan berpotensi meningkatkan pendapatan negara.

"Hilirisasi merupakan bagian dari ekosistem sawit yang saling terhubung, mulai dari petani sebagai penyedia bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, pengolahan oleokimia, perdagangan, hingga pasar ekspor," kata Darto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9).
"Karena itu, ketika terjadi hambatan pada salah satu mata rantai di hilir, dampaknya tidak berhenti di hilir. Tekanan dapat merambat ke mata rantai sebelumnya dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan penyerapan TBS (tandan buah segar) petani," imbuhnya.

POPSI menilai salah satu persoalan penting adalah adanya perkembangan produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024.

Produk-produk tersebut merupakan hasil samping, residu, atau hasil pemurnian dan fraksinasi dari produk yang secara substansi masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit.

Di sisi lain, Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 telah mengakomodasi berbagai produk hasil pengolahan yang lebih lanjut, termasuk methyl ester dan fatty matter.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan produk dapat menghasilkan varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan maupun produk samping yang terus berkembang," kata Darto.
Ia menyebut Indonesia sudah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir pada 2024. Kecepatan negara dalam mengidentifikasi, menguji, mengklasifikasikan dan memberikan kepastian regulasi terhadap produk baru menjadi bagian penting dari daya saing hilirisasi.

"Karena itu, Indonesia tidak boleh membiarkan regulasinya bergerak lebih lambat daripada perkembangan produknya sendiri," ujarnya.

Menurutnya, ketika sebuah produk baru secara teknologi sudah dapat diproduksi, pasar sudah tersedia dan pembeli sudah ada, tetapi klasifikasinya belum tersedia secara memadai, maka terjadi kesenjangan antara inovasi, regulasi dan perdagangan.

"Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui," pungkasnya.