1446
1446

Reaksi Apindo Soal Imbauan Penerapan WFA: Tak Mungkin!

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan memahami imbauan pemerintah terkait penerapan work from anywhere (WFA) bagi pekerja swasta, tetapi Apindo menekankan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan tersebut.

“Apalagi sektor manufaktur, tidak mungkin bisa WFA. Jadi kebijakan ini tidak bisa disamaratakan ke semua sektor,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani di Jakarta, Rabu (13/3).

Meski demikian, Apindo mempersilakan sektor-sektor yang memungkinkan untuk menerapkan WFA. Apalagi beberapa perusahaan sebetulnya telah menerapkan jam kerja fleksibel sejak pandemi COVID-19.

Baca juga: Apindo Sambut Baik Kebijakan PPN 12 Persen

Ia menyebut sektor ekonomi kreatif, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan digital, dinilai paling memungkinkan untuk menerapkan WFA.

Apindo juga menekankan pentingnya melihat jenis pekerjaan, bukan hanya sektornya, dalam menentukan penerapan WFA terlebih apabila pekerjaannya berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

“Jadi ini kami mesti lihat dari jenis pekerjaan yang ada, kemudian dari sektor itu pekerjaannya, bukan hanya sektornya. Jadi misalnya sekarang kita bekerja di kantor, tapi kan bekerja di bagian apa? Nah ada bagian yang memang bisa (WFA), ada yang tidak,” jelasnya.

“Jadi sampai sekarang pun tidak diimbau juga sudah ada yang WFA. Namun, memang kami mendorong jenis pekerjaan tertentu (untuk bisa WFA),” tambah dia.

Baca juga: Apindo: Pemerintah Perlu Ajak Pengusaha Bahas Aturan PPN 12 Persen

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta agar perusahaan swasta ikut menerapkan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) untuk para pekerjanya menjelang Lebaran, guna mendukung kelancaran arus mudik.

Kebijakan WFA ini telah disepakati untuk diberlakukan di lembaga pemerintahan, yang akan berlangsung pada 24 – 27 Maret 2025.

10 kali dilihat, 10 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *