Rendahnya Literasi Keuangan Jadi Penyebab Tingginya Korban Pinjol

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto Net

apakabar.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat menjadi salah satu penyebab tingginya korban pinjaman daring (pinjol) ilegal.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Syadiah menerangkan di balik tingkat inklusi keuangan yang cukup tinggi, banyak dari masyarakat yang masih belum dibekali kemampuan literasi keuangan yang mencukupi.

“Dari 100 orang, ini yang sudah akses (layanan keuangan) ada 85, tapi yang sudah paham baru 49 orang. Jadi inklusinya sudah ada, tapi literasinya masih belum,” katanya di Jakarta, dikutip Kamis (25/4).

Berdasarkan data OJK, indeks inklusi keuangan tercatat meningkat 85,1 persen, sedangkan indeks literasi keuangan di angka 49,68 persen. Jumlah tersebut, menurut Halimatus masih tergolong tinggi dan menjadi tantangan.

Tingginya Kesenjangan

Halimatus mengungkapkan kesenjangan yang cukup tinggi menjadi salah satu faktor tingginya korban pinjol ilegal di tengah masyarakat.

Kemudian OJK mengungkap sebanyak 42 persen korban dari pinjol ilegal adalah guru. Angka tersebut melebihi korban lainnya seperti orang yang terkena PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), dan pelajar (3 persen).

Sejumlah penyebab guru yang terjebak pinjol ilegal disebabkan salah satunya karena penghasilan guru yang tergolong rendah sedangkan banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.

Selain itu, rendahnya literasi keuangan juga turut memengaruhi keputusan untuk mengambil layanan pinjol ilegal.

“Sebanyak 28 persen dari korban pinjol ini, mereka mengatakan tidak tahu, tidak bisa membedakan mana yang legal maupun yang ilegal,” ujar Halimatus.

Oleh karena itu, OJK memiliki sejumlah inisiatif dan strategi untuk mewujudkan masyarakat yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, salah satunya melalui penerbitan buku seri literasi keuangan untuk beberapa tingkat masyarakat.

Penguatan sinergi dan aliansi strategis juga dilakukan dengan meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga, regulator, pelaku industri jasa keuangan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

2 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *