apakabar.co.id, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat agar segera menukarkan 4 (empat) jenis uang kertas rupiah lama yang sudah tidak berlaku. Batas akhir penukaran ditetapkan hingga 30 April 2025 dan hanya bisa dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia.
Adapun empat jenis uang kertas yang dimaksud terdiri dari uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980 dan uang kertas pecahan Rp500 anda tahun 1982
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan hal rutin yang dilakukan oleh bank sentral. Tujuan dari penarikan uang adalah untuk memastikan uang yang beredar di masyarakat tetap aman, nyaman, dan mengikuti perkembangan teknologi, terutama dalam hal fitur keamanan pada uang kertas.
Keempat pecahan uang lama rupiah itu sebenarnya telah resmi dicabut dari peredaran sejak 31 Maret 1992. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR. Namun, Bank Indonesia masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menyimpan uang tersebut untuk menukarkannya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Ramdan menambahkan bahwa proses penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memeriksa kembali dompet, laci, atau koleksi uang lama yang mungkin masih menyimpan pecahan-pecahan tersebut. Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, uang tersebut masih bisa ditukarkan selama belum melewati batas waktu yang ditetapkan.
Untuk memastikan setiap jenis uang yang sudah tidak berlaku lagi, masyarakat bisa mengecek daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar. Uang yang terbaru umumnya memiliki desain dan fitur keamanan yang baik dan lebih canggih, sehingga lebih sulit dipalsukan dan lebih tahan lama dalam peredaran.
Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menunda waktu penukaran agar tidak kehilangan nilai dari uang lama yang dimiliki. Jangan sampai uang yang masih bisa ditukar sekarang, menjadi tidak bernilai setelah lewat tanggal 30 April 2025.
Segera periksa kembali simpanan uang lama Anda. Siapa tahu ada lembaran uang bersejarah yang masih bisa ditukar dengan nilai yang setara. Jangan sia-siakan kesempatan ini!