apakabar.co.id, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menurunkan potongan platform aplikator menjadi 10 persen. Hal ini tersebut disampaikan pada saat FGD bertema “Transportasi Online Yang Adi Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kemenhub pada Kamis, 24 Juli 2025.
Selain itu permasalahan kondisi kerja pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir harus dilihat dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) agar terjaminnya hak-hak pekerja platform.
“Di antaranya seperti upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat, THR, cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, hak perundingan bersama agar pengemudi dapat membela diri dari sanksi suspend atau putus mitra sepihak,” katanya Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7).
Baca juga: SPAI Sesalkan Pertemuan Tertutup Kemenhub-Aplikator
Lily juga meminta agar Kemenhub membongkar akar masalah yang bersumber pada hubungan kemitraan yang tidak memanusiakan para pengemudi ojol, taksol dan kurir. Sebab, sebelumnya hubungan kemitraan ini telah dikritisi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) karena adanya potongan platform 20%-30% yang tidak adil, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial, menghindari kewajiban platform sebagai pemberi kerja kepada para pengemudi.
Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian HAM menyatakan bahwa hubungan kemitraan tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Berdasar hasil dari FGD tersebut, maka kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk menurunkan potongan platform dari 20% menjadi 10%. Kemudian juga menghapuskan hubungan kemitraan dari Pasal 15, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Lily.
Baca juga: Ekonom Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikkan Tarif Ojol
Dalam FGD tersebut, Pakar Transportasi Darmaningtyas mengungkap kondisi upah di bawah standar minimum dan jam kerja yang panjang. Berdasar temuan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) tahun 2024, pengemudi ojol menghabiskan waktu selama 14,9 jam per hari untuk pendapatan kotor sebesar Rp95.000.
“Ini jelas di atas standar jam kerja 8 jam per hari. Demikian juga bila bekerja selama seminggu, pengemudi bekerja selama 104,6 jam dengan memperoleh pendapatan Rp 667.000. Ini juga artinya pengemudi terpaksa bekerja 2,5 kali lebih lama dari jam kerja standar per minggu yang seharusnya 40 jam,” katanya.
Baca juga: Grab Sebut Separuh Jumlah Mitra Ojol adalah Korban PHK
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan semakin rendah potongan platform akan meningkatkan pendapatan pengemudi dan menurunkan harga konsumen. Hal ini bisa dilihat dari simulasi potongan platform 20%, pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp115.000.
“Namun bila potongan platform diturunkan menjadi 10%, maka pendapatan pengemudi akan meningkat sebesar Rp129.375,” kata Tulus.
Demikian juga dari sisi konsumen akan memperoleh harga lebih hemat sebesar Rp2.000 dengan perhitungan bila potongan 20% konsumen akan terkena tarif sebesar Rp17.969, namun bila potongan diturunkan menjadi 10% maka konsumen akan dikenai tarif lebih rendah sebesar Rp15.938.