Absen Dipanggil Prabowo, Paman Tak Hilang

Sejatinya KPK memiliki kemampuan teknis menangkap Paman Birin. Diduga ada aspek lain.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menjadi salah satu sosok yang paling dicari-cari publik saat ini.
Sebulan sudah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dicari-cari. KPK dan Menteri Tito Karnavian perlu bertindak lebih. 

HARI ini, Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh kepala daerah di Sentul, Jawa Barat. Sudah ditebak, Paman Birin, sapaan karib Sahbirin, absen. Perannya digantikan Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar.

Birin dicari-cari KPK agar bertanggung jawab atas kongkalikong sejumlah proyek Pemprov Kalsel di e-katalog. Seusai melakukan tangkap tangan (OTT) kepada anak buahnya, KPK menemukan tiga bukti cukup ihwal keterlibatan Birin.

Bukti-bukti itu kemudian dipaparkan KPK dalam sidang kedua praperadilan Birin di Pengadilan Jakarta Selatan. Terdiri dari keterangan saksi yang berkesesuaian, surat dokumen, petunjuk, hingga bukti elektronik.

“Dia kan takut ditangkap KPK, ya gak mungkin datang ke Sentul,” kata Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman dihubungi apakabar.co.id, Kamis (7/11).

Menurut Boyamin, Birin sudah melalaikan mandat sebagai kepala daerah. Dalam rakornas, Prabowo membahas konsep dan strategi khususnya mengelola anggaran. Sekalipun tetap bisa diwakilkan Roy, kata Boyamin, absennya Birin jelas merugikan.

Bukan hanya instruksi Prabowo, bantuan yang mungkin akan diberikan pemerintah pusat ke daerah bisa tak terserap.

“Masyarakat Kalsel yang rugi,” kata Boyamin.

Karenanya, Boyamin meminta Menteri Tito Karnavian segera menonaktifkan Birin. Segera tunjuk pelaksana tugas. “Lagian juga sudah jadi tersangka,” jelasnya.

KPK mengaku belum bisa menemukan Birin. Sekalipun sudah mengobok-obok rumah dinas gubernur, rumah pribadi, hingga rumah kepala dinas PUPR. Termasuk memeriksa sejumlah pejabat protokol, ketua RT, hingga pramusaji Birin.

Paman Birin bersalaman dengan Prabowo saat peluncuran Geoportal kebijakan satu peta, Juli 2024 silam. Foto: Wasakakalselprov.go.id

KPK hanya bisa menahan enam orang yang empat di antaranya adalah anak buah Birin sebelum duit Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika sampai ke tangan sang gubernur. Mereka terdiri Kepala Dinas PUPR Kalsel, Solhan, Kabid PUPR Kalsel, Yuli, seorang pengepul dana bernama Ahmad, dan kepala rumah tangga gubernur, Febri. Serta Sugeng dan Andi selaku swasta penyuap.

Sampai detik ini, Birin belum juga diamankan KPK. Yang justru muncul adalah gugatannya ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Oktober.

Birin diduga KPK menerima manfaat dari pengaturan tender fasilitas olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel di e-katalog. Empat modus korupsi pada proyek senilai Rp54 miliar itu. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu. Semua dilakukan diduga atas sepengetahuan Birin.

Bagi Boyamin, jelas ini tak benar apalagi adil jika Birin tak kunjung ditangkap. Namun ia belum melihat relasi Birin dengan penguasa yang menjadi faktor memengaruhi sikap lembek KPK.

Sengkarut penanganan kasus Birin, menurut Boyamin lebih karena KPK yang tidak gercep mengamankan Birin setelah OTT. Ini sekaligus mengulang kisah masa lalu KPK ketika berhadapan dengan sosok besar. Seperti halnya kasus Harun masiku. “Ini lebih karena kecerobohan KPK sendiri,” sambung Boyamin.

Sebagai bagian daripada OTT, Boyamin masih bertanya-tanya mengapa KPK belum juga menerbitkan DPO. Pencekalan dan surat perintah penangkapan saja jelas tak cukup. Dengan DPO diterbitkan KPK, siapapun bisa menangkap Birin. Entah polisi, tentara, atau warga biasa.

Sidang praperadilan Birin sudah menginjak hari ketiga. Pun sampai siang ini di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Profesor Hibnu Nugroho seorang ahli hukum dihadirkan KPK untuk menguji keabsahan penetapan tersangka KPK.

“Apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur dan gugatan praperadilan pemohon lemah,” nilai guru besar Universitas Jenderal Soedirman ini.

Sejatinya KPK bisa saja menang mudah. Mengikuti edaran Mahkamah Agung, seorang buronan tak bisa mengajukan praperadilan.

Boyamin melihat banyak kesalahan-kesalahan KPK yang seolah memberi ruang ke Birin untuk menang. “KPK dan pimpinannya seperti takut menangkap Birin,” jelas Boyamin.

Jelas, kata Boyamin, bahwa Birin tak menghilang. Buktinya, gugatan bisa bergulir di pengadilan.

Kalau memang KPK mau, dengan menerbitkan DPO, seluruh komponen aparat penegak hukum, termasuk TNI-Polri, sudah pasti bergerak. “Pasti ketemu,” jelasnya.

Orang sembunyi tetap butuh makan butuh minum, pun di ujung hutan Kalimantan sekalipun. Boyamin merasa tak mungkin sampai Birin nekat bersembunyi ke tengah hutan dan makan seadanya.

“Saya yakin dia masih ada di kota,” ujar Boyamin. “KPK saja yang tidak serius, kalau perlu turunkan saja Densus 88,” jelas Boyamin.

Janggalnya penanganan kasus Birin membuat Im57+ Institute – organisasi yang berisi mantan penyidik KPK – kuatir kasus Birin akan mengulang sengkarut Harun Masiku.

“KPK jangan main-main dalam kasus Gubenur Kalsel,” jelas Yudi Hararap, mantan penyidik KPK yang disingkirkan tes wawasan kebangsaan, dihubungi terpisah apakabar.co.id, Kamis (7/11).

Mantan ketua wadah pegawai KPK ini merasa sudah saatnya komisi antirasuah mengultimatum Sahbirin. “Agar publik tidak berpersepsi, agar tidak ada standar ganda penanganan kasus,” sambung Yudi.

Ia juga heran mengapa KPK tak segera menerbitkan DPO bagi Birin. “Terbitkan DPO supaya aparat penegak hukum lain bisa mencari Birin,” jelasnya.

Masiku adalah tersangka penyuap komisioner Bawaslu. Sampai hari ini juga masih buron. Kesamaan lainnya, politikus PDI-Perjuangan ini juga bagian dari pengembangan OTT KPK.

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha Praswad meminta jangan sampai kasus Birin menjadi Harun Masiku jilid II. Tak salah jika publik menduga ada faktor lain jika Birin tak kunjung tertangkap.

“KPK ini memiliki kemampuan teknis, tapi ada aspek politis yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia pun mendorong KPK agar segera mengamankan Birin. Dan berharap publik tak terus dibohongi. Juga, sebagai bukti integritas yang masih dimiliki pimpinan KPK meski di ujung masa jabatan.

“Orang yang kabur mestinya tak bisa mengajukan praperadilan,” jelas mantan penyidik KPK ini.

Sampai berita ini tayang, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika belum menjawab alasan komisi antirasuah belum juga men-DPO-kan Birin.

282 kali dilihat, 304 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *