apakabar.co.id, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa tidak ikut dalam iring-iringan pasangan bakal calon yang mendaftar di Pilbup Bandung 2024. Mereka yang kedapatan memberikan dukungan bakal dikenai sanksi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Yunita Rosdiana menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU, pemerintah daerah, BUMD dan pimpinan partai politik di Kabupaten Bandung. Surat tersebut berisi imbauan terkait tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Yunita yang juga ketua tim fasilitasi tahapan pencalonan di Pilgub Bandung sudah mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung terkait netralitas ASN dan kepala desa. Isinya meminta para kepala desa tidak ikut serta dalam kegiatan pendaftaran pasangan calon tertentu.
“ASN dan kepala desa agar tidak ikut serta dalam kegiatan yang bernuansa politik (deklarasi dukungan) dan ikut hadir dalam pendaftaran bagi pasangan calon tertentu,” tegas Yunita.
KPU Kota Bandung Siap Jalankan Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah
Menurut Yunita, ASN yang memiliki relevansi dengan tahapan pendaftaran pilkada serentak harus dibekali surat tugas. Pihaknya juga mengimbau empat BUMD di Kabupaten Bandung untuk tidak ikut serta memberikan dukungan yang menguntungkan bagi salah satu pasangan calon.
“Partai politik dan atau gabungan partai politik tidak mengikutsertakan jabatan yang dilarang mulai dari tahapan pendaftaran hingga kampanye,” terangnya.
Yunita juga mengimbau masyarakat yang akan mengantar pasangan bakal calon tidak membawa anak di bawah umur. Selain itu, ia meminta para pendukung untuk tertib dalam melaksanakan kegiatan tersebut.