apakabar.co.id, JAKARTA – Penampilan sembilan petani Saloloang selepas keluar sel Markas Polda Kaltim jadi sorotan. Menuai atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Biar tak lupa, para petani ini ditangkap kepolisian di tengah sebuah diskusi pada 24 Februari 2024. Mereka dituduh mengancam petugas proyek bandara VVIP ibu kota Nusantara (IKN) di lahan yang masih disengketakan.
Sabtu 2 Maret, polisi menangguhkan penahanan warga kelompok tani Pantai Lango ini. Mereka dijamin oleh Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP).
Polisi melihat mereka kooperatif selama penyidikan. Dan harusnya menjadi tahanan luar mengingat tulang punggung keluarga.
Mereka pun dipulangkan ke rumah masing-masing. Sembari tetap diminta wajib lapor, sebagai tanda kasus hukumnya terus berjalan.
Kepulangan mereka bertepatan dengan momen Presiden Jokowi mengunjungi IKN. Sempat ingin menemui orang nomor satu itu, upaya mereka menemui jalan buntu. Kapolda dan utusan Pemkab PPU disebut-sebut langsung pasang badan menyelesaikan kasus ini tanpa sampai harus ke Jokowi.
Pertemuan mereka dengan para istri kemudian diabadikan di Menara Pandang, kantor bersama tim Gugus Tugas. Mereka semua dalam kondisi plontos.
Penampilan kesembilan petani itu kemudian mengundang perhatian luas. Tak terkecuali Menteri Kelautan 2014-2019 Susi Pudjiastuti. “Kenapa harus digunduli, bapak?” cuit Susi kepada Kapolri Listyo Sigit melalui akun X, dulu Twitter.
Apa kata polisi? Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto menjelaskan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib.

Komisioner Kompolnas Poengky Indharti bakal mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Kaltim. “Surat tersebut akan kami kirim minggu ini,” jelas Poengky dihubungi apakabar.co.id, Jumat (15/3).
Penggundulan rambut, kata dia, sebetulnya tak memiliki alas hukum. “Setahu saya hanya kebiasaan di beberapa kantor polisi,” jelasnya.
Itu supaya memudahkan pengawasan tahanan. Agar tak menjadi korban bullying sesama tahanan. Juga agar tahanan tak melarikan diri, dan dianggap lebih rapi.
“Kalau melarikan diri juga mudah ketahuan kalau gundul,” jelas Poengky.
Meski begitu, Kompolnas menganggap tindakan itu sewenang-wenang. Merendahkan martabat manusia.
“Apalagi jika dilakukan tanpa izin atau persetujuan orang yang digundul,” jelasnya.
Perlakuan terhadap tahanan harus tetap menghormati HAM. Tidak boleh memperlakukan mereka dengan menggunakan penghukuman atau tindakan yang merendahkan martabat.
Tengok saja amanat UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan, KUHAP, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8/2009 tentang HAM, dan Perkap 4/2015 tentang Perawatan Tahanan.
“Kompolnas melihat tidak semua kantor kepolisian menerapkan penggundulan tahanan. Kami berharap kebiasaan penggundulan rambut tahanan yang dilakukan tanpa persetujuan dapat dihentikan,” jelas Poengky.
Lihat postingan ini di Instagram