Nasib Status Tersangka Awang Faroek Seusai Wafat

Awang Faroek dan putrinya Dayang Donna telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Foto: Ist

apakabar.co.id, JAKARTA – Awang Faroek Ishak tutup usia. Sebelumnya ia tersandung dugaan korupsi izin tambang di KPK.

Bagaimana dengan status tersangka Awang? Direktur penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur baru menerima informasi meninggalnya Awang.

“Sudah saya minta Kasatgas untuk cek kebenarannya dan meminta surat keterangan meninggal,” kata Asep dihubungi media ini, Senin siang (23/12).

Jika KPK sudah bisa memastikan, barulah proses penghentikan penyidikan terhadap Awang dilakukan.

Asep akan meminta ekspose perkara ke tingkat kedeputian dan pimpinan untuk menentukan status hukumnya.

“Kalau tersangka meninggal biasanya kita akan hentikan penyidikannya,” kata jenderal polisi satu ini.

Pertengahan September 2024, KPK menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka. Politikus Nasdem ini tersandung dugaan suap izin tambang kala menjabat gubernur. Tak hanya Awang, KPK juga menetapkan sang anak, Dayang Donna dan Rudy Ong Chandra dalam perkara suap-menyuap itu.

Mengapa baru sekarang KPK menetapkan Awang sebagai tersangka?

Juru bicara KPK Tessa Mahardika berkata syarat materiil perkara Awang baru terpenuhi. Mulai dari alat bukti baik keterangan saksi, hingga dokumen perkara.

“Selain tentunya faktor load (antrean) perkara yang sedang ditangani oleh penyelidik atau penyidik,” jelas Tessa, akhir September lalu.

Tadi malam, Awang wafat di usia 76 tahun. Dalam kondisi kritis ia dirujuk dari Samarinda ke Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan. Awang wafat pada pukul 21.00 setelah terus mengalami penurunan kesadaran di ruang ICU.

62 kali dilihat, 62 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *