Polsek Pademangan Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Spion Mobil

Aparat reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara meringkus tiga maling spion mobil yang kerap beraksi di sembilan titik di Jakarta Utara. Foto: Polsek Pademangan untuk apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Aparat reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara meringkus tiga maling spion mobil yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta Utara. Para pelaku ditangkap di Maxi Kost lantai 3, Jalan Ampera V, kelurahan Pademangan Barat, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (31/5).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan menjelaskan ada tiga pelaku yang kerap bekerja sama dalam kasus pencurian kaca spion mobil. Para pelaku tersebut masing-masing berinisial IP (23), RY (24), dan AY (20).

“Untuk pelaku yang berhasil kami tangkap ada tiga orang,” ujar Binsar saat rilis kasus di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara, Jumat (31/5).

Binsar menegaskan para pelaku beraksi mencuri spion tidak hanya di satu lokasi. Mereka nekat melakukan aksinya di sembilan lokasi di wilayah Jakarta Utara hingga Jakarta Barat.

“Pengakuan mereka selama 2024, sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di sembilan titik. Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Tanjung Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat,” ujarnya.

Para pelaku kepada petugas mengaku mengincar jenis mobil tertentu karena alasan bisa dijual lebih mahal. Sejauh ini, jenis mobil yang menjadi target mereka di antaranya Toyota Fortuner, Land Cruiser, Inova, dan Avanza.

Saking nekatnya, para pelaku juga tidak hanya mengambil spion mobil yang terparkir di jalan, namun juga yang berada di dalam rumah warga.

“Mereka melakukan tindakan pidana nekat, karena tak hanya mobil di luar pagar, tapi juga di dalam pagar, yang menurut mereka sepi dan memungkinkan. Pelaku berani melompat pagar,” papar Binsar.

Usai mencuri, para pelaku menjual spion hasil curian tersebut ke seorang penadah berinisial Y. Saat ini penadah tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kerana melarikan diri.

Para pelaku menjual satu pasang spion mobil dengan harga bervariasi antara Rp700.000 – Rp900.000. Uang hasil penjualan spion kemudian dibagi rata.

Binsar menegaskan, karena sebagai penadah, Y juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini tengah dicari keberadaannya.

“Penadah sudah kami kantongi identitasnya,” tandasnya.

1,451 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *