Flash  

Tragedi Muara Kate, Kapolda Kaltim Beber Kendala Terbesar

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Sebulan lebih sudah Tragedi Muara Kate. Sampai hari ini, polisi belum mampu mengungkap siapa pembunuh Russell, 60 tahun.

Russell adalah pemuka adat Dayak di Muara Kate. Sebulan belakangan ia bersama warga getol menolak aktivitas truk batu bara di jalan negara.

15 November 2024, serangan terjadi di posko warga penolak hauling. Russell dihabisi. Anson, warga lainnya kritis. Juga akibat luka tusuk di leher.

Lalu apa kendala terbesar? Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto menyinggung soal CCTV.

“Karena memang kondisinya ya. Kami kemarin mencoba mencari alat bukti seperti CCTV. Tapi memang tidak ada,” jelas jenderal bintang dua ini, Jumat (20/12).

Kendati begitu, ia memastikan anggotanya takkan pasif begitu saja. Kekuatan teknologi, sejak kali pertama, kata Nanang, sudah dikerahkan ke Paser.

Teranyar, Nanang yang dulunya perwira Divisi Propam ini juga meminta bantuan alat teknologi tambahan ke Mabes Polri.

“Anggota kami terus bekerja,” jelas Nanang.

Scientific Investigation

Komisioner Kompolnas periode 2019-2024 Poengky Indharti mendorong Polda Kaltim melakukan penyidikan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.

Selain CCTV, cek handphone siapa saja yang ada atau dibawa di TKP dengan memeriksa celldump.

“Serta periksa forensik terkait luka korban dan senjata yang dipergunakan,” kata Poengky kepada media ini.

Juga penting, kata dia, jejak-jejak sepatu atau kaki pelaku, sidik jari dan DNA di TKP.

“Siapa yang terlihat mencurigakan sebelum penyerangan di pagi buta itu,” sambungnya.

Ia kemudian mempertanyakan kinerja polisi. Apakah benar-benar sudah melakukan olah TKP secara maksimal. “Pertajam pemeriksaan TKP, karena TKP bisa ‘bicara,” jelasnya.

Mabes Polri, disebut Poengky juga perlu asistensi. “Terutama mengatasi hadicap kurangnya alat-alat modern untuk membantu, serta melakukan analisa bersama berdasarkan pattern (pola) kasus-kasus terkait tambang untuk melihat potensi pelaku,” jelasnya.

Poengky melihat upaya yang dilakukan masyarakat adalah untuk menjaga lingkungan agar tidak rusak. “Ini dilindungi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan No 10 tahun 2024,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus penyerangan ke posko hauling diduga kuat ada kaitanya dengan sikap masyarakat yang menolak aktivitas truk batu bara.

Warga Muara Kate, termasuk mendiang Rusel dan Anson melarang truk batu bara melintas dengan mendirikan pos di perbatasan Kalsel-Kaltim itu.

Penolakan warga ini merupakan puncak dari kejengkelan warga setelah pada akhir Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika tewas setelah terlibat tabrakan dengan truk pengangkut batu bara. Sebelum itu seorang ustaz muda juga tewas diduga menjadi korban tabrak lari truk batu bara.

Lebih jauh ke belakang, sejak akhir 2023, warga di Batu Kajang bahkan melakukan aksi blokade terhadap truk batu bara. Melintasnya truk batu bara diduga berasal dari PT Mantimin Coal Mining telah melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012.

Mei Christy, pendamping warga berkata bakal ada gerakan massa jika kasus ini tak kunjung terungkap.

“Mereka sudah terlalu lama menunggu penyelesaian kasus ini,” jelas dia.

Apalagi kepolisian tak terdengar sama sekali memeriksa PT MCM, terduga dalang di balik tragedi ini.

“Warga akan terus menuntut keadilan. Apalagi tragedi ini sudah menjadi perhatian internasional,” jelasnya.

82 kali dilihat, 96 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *