LINGKUNGAN HIDUP
Bidik Kesejahteraan Warga, Wamenhut: Perlu Transformasi Ekonomi Kehutanan
apakabar.co.id, JAKARTA - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya transformasi ekonomi kehutanan untuk memastikan kelestarian hutan memberikan nilai ekonomi yang nyata, terukur, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Rohmat mengatakan upaya itu dilakukan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, sebagai bagian dari pengembangan ekonomi hijau Indonesia.
“Tugas kita bukan sekadar melindungi hutan. Tugas kita adalah membuat nilai hutan yang lestari terlihat, terukur dan terbayar, serta lebih menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujar Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).
Ia menjelaskan, hutan akan lebih terjaga apabila pengelolaan yang lestari mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan perusakan atau konversi hutan.
“Oleh karena itu, transformasi ekonomi kehutanan perlu diarahkan dari pendekatan yang bertumpu pada satu komoditas menjadi ekonomi bentang alam yang menghargai seluruh potensi hutan, mulai dari hasil hutan kayu dan bukan kayu hingga biodiversitas dan jasa ekosistem,” katanya.
Rohmat mengatakan salah satu peluang strategis dalam transformasi ekonomi kehutanan adalah pengembangan nilai ekonomi karbon.
“Hutan, lahan gambut, dan mangrove memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon sekaligus menjaga fungsi ekologis yang mendukung kehidupan masyarakat,” ujar dia.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat kerangka kebijakan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca menjadi salah satu landasan kebijakan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kebijakan tersebut, lanjut Rohmat, membuka peluang perdagangan karbon yang lebih luas, termasuk melalui mekanisme pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).
“Skema ini dapat diakses oleh pihak swasta, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), petani hutan rakyat, dan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, Menteri Kehutanan telah menerbitkan persetujuan bagi unit karbon yang memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat karbon internasional melalui skema non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE-GRK), dengan volume lebih dari 31,7 juta ton CO2e.
Cakupan tersebut terdiri atas tiga unit karbon Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta satu unit karbon perhutanan sosial berupa hutan desa di Provinsi Jambi yang melibatkan lebih dari 900 kepala keluarga.
Pengembangan perdagangan karbon pun diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga hutan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi.
“Dengan tata kelola yang kuat dan integritas lingkungan yang terjaga, nilai karbon dapat membuka peluang pembiayaan bagi perlindungan, restorasi, dan pengelolaan hutan lestari,” jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


