LINGKUNGAN HIDUP

Militerisasi Hutan Dinilai Menguat, Yayasan Tifa: Hutan Bukan Benteng Militer melainkan Ruang Hidup Rakyat

Yayasan Tifa menilai praktik militerisme dalam pemerintahan semakin meluas hingga menyentuh tata kelola sumber daya alam ditandai dengan diberikannya izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan fasilitas militer yang menunjukkan bergesernya pendekatan pengelolaan hutan dari perspektif sipil menuju pendekatan keamanan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyerahan SK PPKH untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial TNI AD di Jakarta pada Senin (27/7/2026). Foto: Kemhan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyerahan SK PPKH untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial TNI AD di Jakarta pada Senin (27/7/2026). Foto: Kemhan
apakabar.co.id, JAKARTA - Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, menilai praktik militerisme dalam pemerintahan semakin meluas hingga menyentuh tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan fasilitas militer menunjukkan bergesernya pendekatan pengelolaan hutan dari perspektif sipil menuju pendekatan keamanan.

"Di era Presiden Prabowo Subianto, militerisme semakin tak terkendali. Militerisme itu bukan hanya mengambil alih jabatan sipil, tetapi sudah masuk ke dalam wilayah tata kelola sumber daya alam yang seharusnya menggunakan pendekatan sipil, bukan militer," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).

Firdaus menyoroti keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas 961,33 hektare. Kawasan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai langkah administratif di bidang pertahanan. Ia menilai keputusan itu mencerminkan cara pandang negara yang menjadikan kawasan hutan sebagai ruang yang dapat dialihkan fungsinya demi kepentingan kekuasaan.

"Kebijakan penyerahan lahan hutan untuk basis militer ini bukan sekadar urusan administrasi pertahanan, melainkan manifestasi nyata dari watak koersif negara dalam mengelola sumber daya alam, khususnya kehutanan," ujarnya.

Firdaus mengingatkan bahwa kawasan hutan seharusnya dipandang sebagai penyangga kehidupan, wilayah konservasi, dan ruang hidup masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Namun, melalui kebijakan tersebut, negara dinilai lebih melihat hutan sebagai aset spasial yang bebas dialokasikan sesuai kepentingan pembangunan.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk sekuritisasi sumber daya alam, yakni ketika isu pertahanan dijadikan dasar untuk melegitimasi perubahan fungsi kawasan hutan dalam skala besar.

"Isu pertahanan negara digunakan sebagai tameng hukum untuk melegitimasi alih fungsi hutan. Konversi hampir 1.000 hektare hutan menjadi infrastruktur militer berpotensi memicu deforestasi, merusak keanekaragaman hayati, dan memperparah krisis iklim," tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menilai penerbitan SK PPKH menjadi contoh bagaimana hukum digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Menurutnya, legalitas administratif tidak otomatis menghapus dampak ekologis maupun sosial yang muncul akibat perubahan fungsi kawasan hutan.

"Penerbitan SK PPKH oleh Kementerian Kehutanan merupakan upaya menjustifikasi okupasi ruang. Legalitas formal sengaja diciptakan untuk membungkam keadilan ekologis dan sosial, seolah-olah jika prosedur birokrasi telah dipenuhi maka seluruh persoalan lingkungan ikut selesai," katanya.

Selain mengkritik kebijakan penggunaan kawasan hutan, Firdaus juga menyoroti pernyataan perwakilan Kementerian Pertahanan yang disebutnya menganggap potensi penolakan masyarakat hanya sebagai persoalan komunikasi di tingkat daerah.

Menurut Firdaus, cara pandang tersebut menunjukkan bahwa kritik publik tidak ditempatkan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, melainkan dianggap sekadar hambatan teknis dalam pelaksanaan program pemerintah.

"Suara kritis rakyat dipandang bukan sebagai hak konstitusional, tetapi sebagai anomali prosedur yang harus diselesaikan," ujarnya.

Atas dasar itu, Yayasan Tifa mendorong masyarakat sipil, organisasi lingkungan hidup, akademisi, serta berbagai kelompok masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai memicu militerisasi kawasan hutan.

Firdaus menegaskan pemerintah perlu membatalkan 17 SK PPKH yang mencakup area seluas 961,33 hektare tersebut. Selain itu, ia meminta kawasan hutan dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai wilayah konservasi, penyangga ekosistem, sekaligus ruang kelola masyarakat yang berkeadilan.

Ia juga mendesak pemerintah menghentikan pendekatan sekuritisasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan militer, melainkan melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan ekologi dan hak-hak masyarakat.

"Hutan adalah paru-paru bumi dan ruang hidup masyarakat sipil, bukan benteng militer untuk mengontrol masyarakat. Negara harus menyadari bahwa krisis ekologi tidak bisa diselesaikan dengan moncong senjata dan barak militer, melainkan melalui keadilan agraria dan pemulihan lingkungan yang sejati," kata Firdaus.

Firdaus juga menegaskan bahwa keberadaan hutan harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. "Hutan untuk rakyat dan kehidupan, bukan untuk militer," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyerahkan sebanyak 17 Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 961,33 hektare. Kawasan hutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bagian dari program penguatan pertahanan nasional.

Dalam keterangannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian izin penggunaan kawasan hutan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku. 

"Kementerian Kehutanan mendukung program strategis nasional, termasuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat menyerahkan SK PPKH kepada Kementerian Pertahanan, Senin (27/7).

Raja Juli Antoni juga menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan batalyon tidak menghilangkan kewajiban pemegang izin dalam menjaga kelestarian lingkungan. "

"Setiap penggunaan kawasan hutan wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban menjaga fungsi lingkungan dan melaksanakan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Raja Juli Antoni.