apakabar.co.id, PAMEKASAN – Polisi berhasil menangkap tersangka pemerkosa anak dibawah umur hingga melahirkan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tersangka diringkus setelah dua tahun menjadi buronan polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, pelaku berinisial M (74). Penangkapan dilakukan di rumah anak tersangka, tepatnya di Desa Palakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
“Hari penangkapan kemarin, Senin (13/5) sore di rumah anak tersangka M,” jelasnya saat konferensi pers di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Selasa (14/5) siang.
Doni mengungkapkan, tersangka M baru berhasil ditangkap, sebab, selama ini keberadaannya selalu berpindah-pindah. Hal itu menyulitkan pihak kepolisian untuk mendeteksi keberadaan tersangka.
“Jadi tidak menetap dia (tersangka). Setelah kita melakukan upaya penangkapan, baik saat dicari di rumahnya sendiri dan di rumah anaknya, tersangka tidak ada,” paparnya.
Lebih lanjut, Doni membeberkan kronologis tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui, tindakan bejat tersebut terjadi pada bulan Februari 2021. Korbannya berinisial SW.
Saat itu, tersangka M datang ke rumah nenek korban. Begitu mengetahui rumah nenek korban dalam keadaan sepi, siasat buruk tersangka muncul. Ia pun melampiaskan aksi bejatnya.
“Tersangka masih tetanggaan kan dengan nenek si korban. Jadi pada saat itu tersangka langsung masuk ke kamar si korban. Kemudian langsung membekap mulut, mencekik leher korban serta melakukan pengancaman. Barulah kemudian melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Kata Doni, selain mengacam korban, tersangka M memberi iming-iming uang agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut. Jumlahnya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Perbuatan tersebut lebih dari satu kali sehingga menyebabkan korban hamil dan saat ini sudah melahirkan seorang anak laki-laki,” terang AKP Doni.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sarung batik warna hitam serta baju lengan pendek warna abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.