apakabar.co.id, BANDUNG – Keluhan pengunjung terkait adanya pungutan liar (pungli) di area parkir Masjid Raya Al Jabbar menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Merespons hal itu, Sekda Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, Herman Suryatman berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami segera tindaklanjuti dan dibahas dengan berbagai pihak di lapangan, serta akan langsung kami tertibkan,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Menurutnya, Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar tengah menyelidiki laporan tersebut. Dipastikan pihaknya segera menindaklanjuti keluhan pengunjung tersebut agar tidak ada korban selanjutnya.
“Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Untuk itu, kami atas nama Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar menyampaikan permohonan maaf,” terangnya.
Herman memastikan kejadian tersebut diperbuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan pengelola. Untuk itu, diimbau para pengunjung dan jamaah agar lebih berhati-hati, serta tidak melayani siapapun yang melakukan pungli di area Masjid Raya Al Jabbar.
“Jika ada seperti itu. Segera laporkan kepada kami atau pihak berwajib apabila ada kejadian serupa (pungli),” kata Herman.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos), seorang pengunjung Masjid Al Jabbar menjadi korban pungutan liar oleh oknum juru parkir dan petugas penitipan barang di sekitar area masjid. Hal tersebut dibagikan oleh akun media sosial X bernama @petanirumah.
Ia menceritakan kejadian tak mengenakkan itu usai berkunjung ke Masjid Raya Al-Jabbar di Kota Bandung untuk menunaikan Salat Isya. Sebelumnya korban berangkat dari Jatinangor dengan menggunakan mobil.
Setibanya di area parkir, korban bertemu juru parkir yang mengenakan rompi dan meminta uang seikhlasnya. Ia pun memberi uang senilai Rp2 ribu. Namun sang juru parkir menolak dan justru meminta uang senilai Rp10 ribu.
“Kasih 5 ribu masih melengos akhirnya petugas bilang 10 ribu,” tulisnya.
Dikarenakan terburu-buru, korban akhirnya menyerahkan uang Rp10 ribu ke juru parkir tersebut. Setibanya di pelataran masjid, ia juga membawa sepatunya ke tempat penitipan barang. Ketika hendak dititipkan ke petugas jaga, ia diminta agar memasukkan sepatunya ke plastik. Alhasil, ia membeli sebuah plastik yang dijual seharga Rp5 ribu.
“Balik lagi beli plastik yang di jual sebelum pelataran seharga 5 ribu. Akhirnya bisa titip sepatu dan di kasih nomor,” katanya.
Usai salat, ia pun mengambil sepatunya dari tempat penitipan barang. Setelahnya, ia kembali ke parkiran dan ditagih uang Rp 10 ribu oleh juru parkir yang berbeda. Korban lalu menyerahkan uang yang diminta. Tak hanya di situ, ia kembali ditagih uang senilai Rp5 ribu di pintu keluar oleh petugas parkir lainnya.