Adian Pasang Badan, Berharap Demonstran yang Ditangkap Polisi Segera Dibebaskan

Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu mengadvokasi para demonstran yang ditangkap oleh kepolisian saat berunjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tampil sebagai pengacara bagi para peserta aksi demonstrasi yang ditangkap oleh kepolisian saat berlangsungnya unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 22/8).

Adian yang terlihat santai dalam balutan kaos merah tampak bergegas menuju lokasi demonstrasi. Ia hadir untuk memantau kondisi para demonstran yang ditahan oleh pihak kepolisian di kawasan Gedung DPR.

Setelah melakukan pengecekan terhadap puluhan massa yang ditangkap, Adian memutuskan bergegas menuju Polda Metro Jaya untuk memberikan advokasi kepada massa aksi.

“Kita paham mereka beraksi karena dorongan hati nurani mereka, bukan untuk alasan lain. Artinya, meskipun kita memiliki cara berbeda dalam mencintai bangsa ini, tujuan akhirnya tetap sama,” ujar Adian, Kamis (22/8).

Adian tidak hanya memberikan semangat, tetapi juga menunjukkan perhatian besar terhadap para demonstran yang datang aksi pada hari ini. Kehadiran mereka harus dimaknai sebagai bentuk tanggungjawab publik akibat rusaknya demokrasi.

“Ada mahasiswa dan juga anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saya temui di lokasi. Mereka sedang dalam proses dibawa ke Polda, sedangkan sebagian lainnya akan dibawa ke Polres,” terangnya.

Menurut Wasekjen PDI Perjuangan ini, total jumlah demonstran yang ia temui sebanyak 26 orang. Rinciannya 11 orang di lokasi gerbang DPR sebelah kiri dan 14 orang di area lainnya. Nama-nama mereka juga sudah didata.

Setelah meninjau kondisi para demonstran tersebut, Adian meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun melakukan tindakan yang melanggar prosedur hukum.

“Saya meminta agar tidak ada kekerasan atau penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Jika ternyata tidak ada unsur pelanggaran, maka sebaiknya dibebaskan,” harap Adian.

Ia juga menekankan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusi warga negara yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, mahasiswa dan aktivis yang terlibat dalam demonstrasi telah menunjukkan ekspresi cinta mereka terhadap konstitusi dan negara.

Aksi demonstrasi pada hari ini telah berlangsung dengan intensitas tinggi. Bahkan massa sempat mencoba meringsek masuk ke gedung parlemen usai menjebol gerbang bagian belakang.

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa RUU Pilkada yang menjadi pemicu aksi massa pada hari ini telah batal untuk disahkan.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak akan mengikuti putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

516 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *