News  

Aglomerasi Bakal Sulitkan Gibran

Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketuai oleh wakil presiden.

Jakarta bakal menjadi kawasan algomerasi setelah ibu kota negara benar-benar pindah ke Kalimantan Timur. Foto: Liputan 6

apakabar.co.id, JAKARTA – Gibran Rakabuming Raka diprediksi sulit menangani kawasan aglomerasi ketika menjabat wakil presiden. Jam terbang jadi alasan.

“Dengan pengalaman atau jam terbatas Gibran akan kesulitan,” kata Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga, Selasa (12/3).

Pembangunan Daerah Khusus Jakarta, sesuai Pasal 51 RUU DKJ, bakal sinkron dengan kawasan aglomerasi. Meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Jika Dewan Kawasan Aglomerasi diwujudkan sebaiknya berkaca lagi dengan rekam jejak kinerja sebelumnya.

Sebagai contoh. Ketika Wakil Presiden dijabat Jusuf Kalla. Penanganan banjir terbilang dapat teratasi. Itu berkat kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat. Sedangkan Gibran baru memiliki pengalaman Wali Kota Surakarta.

“Kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan bukan jabatannya,” tegasnya.

Jakarta bakal menjadi kawasan aglomerasi setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan. Bakal dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Sesuai draf RUU-nya, bakal diketuai oleh wakil presiden.

Melibatkan empat menteri koordinator, yaitu keamanan, masalah kemaritiman dan investasi, masalah pembangunan SDM, dan masalah ekonomi, mengingat kompleksnya persoalan.

Pusat ekonomi di jantung kota DKI Jakarta. Foto: Dok Muhammad Fadli/Bloomberg

Dewan ini nantinya memiliki beberapa tugas. Utamanya mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional.  Siapapun pemimpin setelah ibu kota negara pindah, harus memahami cermat masalah pokok  Jakarta dan sekitarnya.

“Guna menjembatani kesamaan penanganan permasalahan dan kepastian yang diambil.”

Dia pun menolak wacana yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Gubernur dan wakil gubernur harus dipilih melalui pilkada.

“Bukan ditunjuk presiden. Supaya warga dapat menentukan pilihannya demi membawa Jakarta lebih baik,” ujarnya.

12 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *