News  

Ahli di Praperadilan: Tersangka Paman Birin Sah

Paman Birin bersalaman dengan Prabowo saat peluncuran Geoportal kebijakan satu peta, Juli 2024 silam. Foto: Wasakakalselprov.go.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Profesor Hibnu Nugroho menjawab keraguan Sahbirin Noor bahwa penetapan tersangkanya tak sah. Guru besar Universitas Jenderal Sudirman itu bilang apa yang dilakukan KPK telah memenuhi syarat.

Keterangan Hibnu tersaji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Birin selaku pemohon absen dan diwakili kuasa hukumnya, Soesilo.

“Prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah tepat. Apabila sudah didapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka seseorang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hibnu kepada hakim.

Sebelumnya, Birin lewat kuasa hukumnya menyinggung soal tidak sahnya penetapan tersangka dirinya. Sebab, salah satunya, dilakukan tanpa pemeriksaan lebih dulu.

Soesilo juga menjelaskan tentang langkah penyidikan sebelum menetapkan status tersangka. Yaitu harus melalui pemeriksaan saksi, ahli, gelar perkara, hingga pelimpahan.

Namun semua itu dibantah oleh Hibnu. “Kalau memang sudah ada dua bukti permulaan yang cukup, tidak perlu sampai akhir (penyidikan),” jelas Hibnu.

“Selama terdapat bukti permulaan cukup, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Hibnu ke tim hukum Birin.

KPK memiliki sederet alat bukti menetapkan Birin sebagai tersangka. Mulai dari keterangan saksi yang berkesesuaian, dokumen, petunjuk sampai bukti elektronik. Menurut Hibnu, alat-alat bukti itu sah-sah saja.

“Kalau kita bicara alat bukti, apa yang disidangkan di pengadilan, apa alat bukti keterangan saksi, Keterangan saksi adalah apa yang harus dinyatakan di sidang pengadilan,” kata Hibnu.

“Jadi tidak mungkin ada bukti yang tidak dinyatakan di sidang pengadilan,” sambungnya.

Hibnu menegaskan keterangannya mengacu pada UU di Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang penetapan tersangka jika memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Ya di bukti permulaan sudah bisa, karena ada ketentuan, dan itu dinyatakan di-MK dimaknai MK, jadi kalau sudah diperoleh dua alat bukti permulaan sudah bisa dinyatakan tersangka,” ujarnya.

Aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga tidak mengenal pemisahan tahapan antara penyidikan atau penyelidikan dalam menetapkan tersangka.

“Jadi selain setelah penyidikan bisa tersangka, di penyelidikan sudah ada tersangka juga bisa,” kata dia.

Aturan KUHAP yang dimaksud menurut Hibnu, tercantum dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP. Menjelaskan tentang seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Tak hanya itu, Hibnu juga menganggap KPK berhak mencegah seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Meski, status orang tersebut masih sebagai saksi. Bukan tersangka.

Prof Hibnu saat memberikan keterangan ahli di sidang praperadilan hari ketiga Sahbirin Noor. apakabar.co.id/Hasby

Aturan tersebut juga tercantum dalam Pasal 91 ayat 2 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam peraturan itu, tak dijelaskan siapa saja yang berhak dan tidak berhak dicegah ke luar negeri.

“Di pasal 12 UU KPK tidak ada dinyatakan apakah dia saksi atau tidak, jadi setiap orang bisa saja, yang penting kalau hukumnya menurut siapa yang bisa dicegah adalah orang yang diperlukan keterangannya untuk perkara tersebut,” kata dia.

Diminta lagi keterangannya usai sidang oleh media ini, Hibnu Nugroho tetap menegaskan jika prosedur yang dilakukan KPK sah. Apalagi dalam perkara operasi tangkap tangan.

“Apalagi yang bersangkutan itu sekarang tidak ada, harusnya selaku orang yang bertanggung jawab itu harus ada dan harus hadir dalam panggilan yang dilakukan KPK, ini juga kan tiba-tiba menguasakan dan ini juga saya rasa tidak pas,” tambahnya.

KPK mengaku belum bisa menemukan Birin. Sekalipun sudah mengobok-obok rumah dinas gubernur, rumah pribadi, hingga rumah kepala dinas PUPR. Termasuk memeriksa sejumlah pejabat protokol, ketua RT, hingga pramusaji Birin.

KPK hanya bisa menahan enam orang yang empat di antaranya adalah anak buah Birin sebelum duit Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika sampai ke tangan sang gubernur. Mereka terdiri Kepala Dinas PUPR Kalsel, Solhan, Kabid PUPR Kalsel, Yuli, seorang pengepul dana bernama Ahmad, dan kepala rumah tangga gubernur, Febri. Serta Sugeng dan Andi selaku swasta penyuap.

Sampai detik ini, Birin belum juga diamankan KPK. Yang justru muncul adalah gugatannya ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Oktober.

Birin diduga KPK menerima manfaat dari pengaturan tender fasilitas olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel di e-katalog. Empat modus korupsi pada proyek senilai Rp54 miliar itu. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu. Semua dilakukan diduga atas sepengetahuan Birin.

314 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *